Kapolda Jambi Ikuti Pertemuan Penyelesaian Konflik PT BSU - SAD 113

Kapolda Jambi Ikuti Pertemuan Penyelesaian Konflik PT BSU - SAD 113

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Kapolda Jambi Ikuti Pertemuan Penyelesaian Konflik PT BSU - SAD 113
Pertemuan penyelesaian konflik PT BSU dan SAD 113 | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengikuti rapat permasalahan konflik lahan antara PT Berkah Sawit Utama (BSU) dengan Suku Anak Dalam (SAD) 113, dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Jumat, 22 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, Menteri ATR/BPN turun langsung untuk memberi masukan guna menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang selama ini tak menemukan titik terang. 

Baca Juga: Konflik Lahan Minapolitan Tak Selesai-Selesai

Disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI, bahwa sebenarnya penyelesaian permasalahan ini ada di tangan PT BSU yang masih berat untuk membagi lahannya.

Kapolda Jambi menyatakan, pihak kepolisian telah mengkomunikasikan dengan pihak SAD 113. Mereka minta sebelum tanggal 1 Agustus 2022 sudah ada keputusan penyelesaian konflik ini. 

Baca Juga: Dandim : Pemkab Selesaikan Cepat “Kasus Ladangpanjang” !!!

Karena dari pihak SAD 113 sendiri hanya menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT BSU itu jelas, karena PT BSU selalu tidak menepati janji kepada warga SAD 113 untuk segera memberikan lahannya.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diambil kesepakatan bersama, PT BSU harus dapat menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 750 hektar.

Baca Juga: Tak Ada Sikap Bupati, Kantor Kades Serasah Masih “Disegel”

Selambat-lambatnya 30 Agustus 2022 keputusan telah dikeluarkan dan disepakati antara pemilik lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerjasama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT Berkat Sawit
Utama (BSU) yang diperuntukkan kepada SAD 113.

"Apabila masalah ini belum dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Agustus 2022,  maka penyelesaian masalah akan diselesaikan berdasarkan peta mikro/survey," kata Mulia.

Turut hadir dalam rapat, Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Dirjen PSKP Agus Wijayanto, Stafsus Menteri, Dir PPKP Widodo, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Wartomo, Direktur PT BSU Dani, dan pengurus SAD 113. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya