KOTAJAMBI — Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi kembali minta keterangan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Rosnida, diminta keterangan soal kasus dugaan menghalangi tugas wartawan.
“Sudah kami mintai keterangan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kanit I Subdit II, Kompol Nurman Syahdini, kepada wartawan, Selasa sore.
Selain Rosnida, penyidik juga meminta keterangan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Heeri Novealdi, sebagai saksi ahli. Namun rencana itu batal, karena penyidik Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, saksi ahli dalam kasus ini adalah perwakilan dari Dewan Pers sendiri. Pihak penyidik sudah menyiapkan pemanggilan Dewan Pers. Direncanakan Kamis pekan depan.
Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi akan segera melakukan rekonstruksi. Tujuannya agar permasalahannya jadi lebih jelas.
“Kami cari kebenarannya dulu. Kalau salah, ya salah, kalau benar, ya harus benar,” ujar Nurman.
Sementara itu, Selasa pagi, Ketua AJI Kota Jambi, Herri Novealdi didampingi Penasehat Hukum Jambi Independent, Mursi Nauli, datang ke Polda Jambi, terkait pemanggilannya sebagai saksi ahli.
Lantaran pemeriksaan dibatalkan, Herri dan Nauli pulang meninggalkan Polda Jambi. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE