Kawal Data PBI-JKN, Komite III DPD RI Minta Layanan Pasien Kronis Tidak Diputus

Kawal Data PBI-JKN, Komite III DPD RI Minta Layanan Pasien Kronis Tidak Diputus

Reporter: TIM | Editor: Admin
Kawal Data PBI-JKN, Komite III DPD RI Minta Layanan Pasien Kronis Tidak Diputus
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma || dok Dpd ri

INFOJAMBI.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) harus tetap memprioritaskan hak dasar serta keselamatan masyarakat, khususnya bagi pasien penyakit kronis dan keluarga rentan.

Pernyataan ini menyikapi kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI-JKN pada Februari 2026 dalam rangka verifikasi ulang. Meskipun sebagian peserta—termasuk lebih dari 106 ribu penyintas penyakit katastropik—telah direaktivasi, Komite III DPD RI menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan medis.

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

"Komite III DPD RI menilai pemutakhiran data tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif yang mengorbankan kesinambungan layanan medis," ujar Filep Wamafma melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Guna mencegah penghentian layanan kesehatan secara mendadak akibat perubahan desil ekonomi, Komite III DPD RI mengusulkan tiga langkah krusial. Pertama, Prinsip No Sudden Discontinuation: Tidak boleh ada pemutusan jaminan kesehatan secara mendadak selama status penerima masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Kedua, Masa Transisi 3–6 Bulan: Memberikan tenggat waktu verifikasi ulang bagi peserta terdampak tanpa menghentikan akses pengobatan, obat-obatan, maupun tindakan medis vital seperti dialisis dan kemoterapi.

Ketiga, Pembagian Peran yang Jelas: Mendorong koordinasi terpadu antar-instansi, melingkupi Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, hingga Pemerintah Daerah.

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

DPD RI juga mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/D/539/2026, rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang status JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.

Selain tiga usulan di atas, Komite III DPD RI turut menyodorkan empat rekomendasi langkah strategis kepada pemerintah. Yakni Transparansi Data Penonaktifan, Verifikasi Lapangan secara Adil, Jaminan Kesinambungan Layanan, dan Penguatan Pengaduan dan Evaluasi

"Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar pemutakhiran DTSEN menghasilkan bantuan yang tepat sasaran tanpa mengabaikan hak kesehatan warga negara," kata Filep. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya