Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia

| Editor: Doddi Irawan
Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia






Oleh : Dr. Hj. Muskibah, SH, M.Hum





BERBICARA bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu kita tidak dapat melepaskan keberadaan nilai, norma, kaedah, maupun pedoman berprilaku yang hidup di tengah masyarakat.





Hal-hal tersebut merupakan bentuk kekayaan bangsa Indonesia yang sudah sedari lama hidup dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat di Nusantara. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai, norma, kaedah serta pedoman berprilaku tersebut yang bisa dikatakan terakomodir dalam suatu hukum yang umumnya tidak tertulis dimana dikenal secara luas dengan istilah hukum adat.





Di dalam literature, Snouck Hurgronje memperkenalkan istilah Adatrecht (hukum adat) sebagai hukum yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda.





Di samping itu definisi yang sama juga dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia asli. Sehingga setidaknya dapat dipahami bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, serta berlaku bagi masyarakat Indonesia yang mana dalam hal ini setiap tempat hukum adat tersebut memiliki pengaturan yang berbeda namun pada dasarnya memiliki akar konsep yamng sama.





Berbicara Indonesia sebagai Negara Hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi, dan diakomodir pula oleh konstitusi.





Merujuk kepada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.





Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Bahwa Negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia secara konstitusional haknya.





Dan tentu dalam hal ini termasuk pula hukum yang hidup di dalamnya yakni hukum adat itu sendiri. Pengakuan hak tersebut dapat dimakanakan sebagai pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat terkait mengenai eksistensinya.





Dalam artian masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi eksistensi masyarakat dan segala hal yang hidup di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, termasuk di dalam hal ini adalah hukum adat itu sendiri yang menjadi bagian dari masyarakat hukum adat.





Di samping itu, pengakuan dan penghormatan hukum negara itu berlaku sepanjang hukum adat dan masyarakatnya sendiri masih hidup hingga saat ini. Dalam arti bahwa pengakuan Negara tersebut patut menjadi catatan bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa menjaga kelestarian masyarakat adat dan instrumennya sebagai warisan luhur bangsa Indonesia yang telah melalui sejarah panjang ditambah lagi ancaman degradasi masyarakat adat itu sendiri saat ini di tengah terjangan dan terpaan globalisasi.





Catatan penting pula sehubungan dengan landasan konstitusi tersebut adalah pengakuan tersebut berlaku sepanjang hal-hal tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI itu sendiri. Maka dalam hal ini agaknya tidak berlebihan jika disebutkan pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat dan hukum adatnya sendiri adalah pengakuan bersyarat (sekalipun dalam konsep Negara hukum syarat-syarat tersebut merupakan bentuk control bingkai Negara hukum).





Jika ditelisik lebih jauh, sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dalam hal ini mengatur sehubungan tentang tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat Hukum Adat untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak tradisionalnya.





Di dalam ketentuannya tersebut masyarakat adat harus melalui tahapan-tahapan yang dilakukan secara berjenjang untuk mendapatkan legalisasi pengakuan atas masyarakat hukum adat itu sendiri, dimana dalam hal ini tahapan-tahapan tersebut meliputi tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta kemudian setelah 3 (tiga) tahapan tersebut dilalui maka dalam hal ini dilakukan penetapan masyarakat hukum adat sebagai output dari tahapan-tahapan tersebut.





Lebih lanjut diatur bahwa dalam tahapan identifikasi masyarakat hukum adat, hal-hal yang menjadi objek adalah sejarah masyarakat hukum adat, hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan dan/atau benda-benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat. Lebih lanjut sehubungan dengan wilayah adat dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat secara substansial pada ketentuan hukum ini belum diatur secara jelas teknis penentuan cara menentukan wilayah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dan atau pun kelembagaan / sistem pemerintahan adat apakah diatur secara stuktural.





Dalam fokus kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, kembali konstitusi dimana pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang dalam hal ini mengatur ”…Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-atauran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.





Dalam artian hukum adat yang pada umumya tidak tertulis memiliki kedudukan yang sama dengan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia mengingat pengakuan terhadap hukum tidak tertulis di samping Undang-Undang Dasar itu sendiri.





Maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia, namun yang patut digarisbawahi juga terdapat perbedaan antara hukum adat dengan hukum yang berlaku pada umumnya yakni dari aspek keberlakuan dan bentuknya. Dimana dalam hal ini keberlakuan hukum adat hanya berlaku untuk orang Indonesia dan dari aspek bentuknya hukum adat pada umumnya tidak tertulis.





Oleh karena itu, tentu sebagaimana syarat pengakuan tersebut adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga nilai-nilai luhur bangsa tersebut dapat selamat dari terjangan degradasi akibat globalisasi.





(Penulis adalah Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Jambi)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya