Kehadiran BPKH Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Ibadah Haji

| Editor: Muhammad Asrori
Kehadiran BPKH Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Ibadah Haji
Menteri Agaman, Lukman Hakiem Saefudin (tengah) ll foto: Bambang Subagio



JAKARTA - Menteri Agaman, Lukman Hakiem Saefudin, mengungkapkan, eksistensi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan manfaat pelaksanaan ibadah haji umat Islam Indonesia.

Sepanjang memberikan keuntungan, Menag, tidak mempermasalahkan apabila dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur kebutuhan haji maupun lainnya.

“Sebab, selama ini kita sulit mencari orang-orang terbaik, untuk mengelola dana haji yang jumlahnya puluhan triliunan rupiah itu. Jadi, kalau untuk pembangunan jalan tol yang tidak pernah merugi, maka  keuntungan jangka panjangnya bisa membantu meringankan jamaah haji sendiri,“ ujar Menag pada Forum Legislasi “UU No.34/Tahun 2014 Soal Pembentukan BPKH, Tingkatkan Kualitas Penyelenggara Haji” di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).

Diakui Menag, masalah keuangan haji sangat sensitive, karena seluruh masyarakat ikut menyorotinya. BPKH harus benar-benar bekerja dengan bertanggungjawab.

“Menjalankan amanah itu hanya dengan dua syarat; yaitu mengikuti aturan Allah SWT, mematuhi hukum yang berlaku yang sudah disepakati bersama, dan sebagai orang yang beriman, kita harus qonaah, tidak merasa kurang, Insya Allah akan selamat,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong,  mengatakan, Dewan BPKH mempunyai kewenangan strategis memberikan persetujuan, yaitu atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, serta penempatan dan investasi keuangan haji.

“Dewan Pengawas, harus bersinergi dengan Badan Pelaksana BPKH, untuk mencapai tujuan pengelolaan keuangan haji, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi maslahatan umat islam,” kata politisi Fraksi PAN itu.

Sedangkan anggota BPKH, Suhaji Lestiadi, mengatakan pengelolaan dana haji itu dengan prinsip syariah.

Pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 25 juta, selama ini akan ditampung (akad)-nya sebagai uang titipan (wadi’ah) berikut obyek, tata cara, distribusinya dan sebagainya agar dapat manfaat dari dana yang dititipkan tersebut.

“Karena itu, penitipan dana itu akan dikaji dengan kaidah-kaidah yang benar dan resikonya dalam setiap investasi. Juga menimbang good governance-nya, harus diaudit BPK dan lain-lain,” jelasnya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag RI Sepakati Biaya Haji Rp 35 Juta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya