Kerjasama Pendampingan Hukum untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas PU

| Editor: Wahyu Nugroho
Kerjasama Pendampingan Hukum untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas PU


PENULIS : RICHI/MUSTAR
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Pemkab Tanjabbar dan Unja Jalin Kerjasama









INFOJAMBI.COM - Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Dr.Drs.H. Fachrori Umar,M.Hum menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan turunan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antar Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/8/2019).





Fachrori membuka dan menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, didampingi oleh beberapa pejabat terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI





Fachrori menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi terus bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi. “Kita terus berkomitmen dan bersinergi dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Provinsi Jambi. Salah satu upaya kita bersama dalam mendorong hal tersebut adalah melalui kesepakatan bersama untuk melakukan penanganan terhadap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Fachrori.





Fachrori menjelaskan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, permasalahan hukum suatu saat bisa saja terjadi di internal pemerintahan maupun dengan masyarakat. Namun, pada prinsipnya adalah tidak ada permasalahan hukum yang tidak dapat diselesaikan guna memperoleh kebenaran yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik





“Kita berkomitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum tetap mengedepankan keadilan dengan sebaik-baiknya, dimana Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengkuasakan kepada Kejaksaaan Tinggi Jambi dengan peran sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelas Fachrori.





Lebih lanjut, Fachrori mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 20 Juni 2019, sehingga dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memperoleh dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.





“Dukungan yang diperoleh berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Fachrori.





Fachrori juga mengharapkan, dengan adanya kesepakatan bersama ini, dapat meningkatkan kinerja Dinas PUPR Provinsi Jambi, dimana Dinas PUPR Provinsi Jambi memiliki beban kerja yang cukup tinggi dalam penyediaan infrastruktur dan bersinggungan dengan banyak pihak, sehingga berpotensi terhadap konflik hukum.





Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hj.Andi Nurwinah,SH,MH mengungkapkan, kesepakatan bersama ini bertujuan untuk menyelamatkan asset-aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemerintah Provinsi Jambi yang banyak sekali dikuasai oleh pihak ketiga. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Jambi.





“Kita di sini bertugas dalam membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam masalah konflik hukum, jika jalan negosiasi tidak bisa lagi ditempuh dan menemui jalan buntu, maka kita akan menggugatnya melalui jalur pengadilan, dimana Kejaksaan Tinggi Jambi akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara atas kuasa dari Pemerintah Provinsi Jambi,” ungkap Andi.





Andi menyampaikan, kesepakatan bersama ini juga bertujuan menjalin kerjasama dalam upaya yang preventif untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi akan mengawal proyek-proyek yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas PUPR Provinsi Jambi, sehingga pengerjaannya bisa tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan tepat anggaran.





Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir.Muhammad Fauzi,MT menuturkan, latar belakang kesepakatan bersama ini Dinas PUPR Provinsi Jambi membutuhkan pendampingan secara hukum terkait beberapa hal, antara lain permasalahan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pendampingan kontrak dengan para penyedia jasa, dan permasalahan pembebasan tanah untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.









“Kesepakatan bersama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam menyelesaikan konflik hukum, sehingga Dinas PUPR Provinsi Jambi dapat melaksanakan program dan kegiatan secara optimal,” tutur Fauzi.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya