KOTAJAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Fachrori Umar, mengapresiasi upaya Badan Legislasi DPR RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, diantaranya RUU Perkelapasawitan dan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.
"Kedua RUU tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan Provinsi Jambi," kata Wagub dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi RI ke Provinsi Jambi, dalam rangka Penyebarluasan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas 2017 dan Perubahan Program Legislasi Nasional 2015 – 2019, di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (22/2) siang.
Wagub mengatakan, komoditi kelapa sawit merupakan primadona Provinsi Jambi. RUU Perkelapasawitan sangat penting bagi Provinsi Jambi, dengan harapan keberadaan Undang-Undang Perkelapasawitan kelak pihak-pihak yang berkecimpung dalam usaha kelapa sawit semakin sejahtera, terutama masyarakat petani sawit.
Terkait masuknya RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Prolegnas Tahun 2017, Wagub mengungkapkan,, keberadaan masyarakat adat juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Banyak kearifan lokal perlu diakomodir, yang tentunya akan menjaga kelestarian adat-istiadat masyarakat dan di sisi lain menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Pada 2016 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Adat, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Lima lokasi berada di Provinsi Jambi, yaitu Masyarakat Adat Marga Serampas atas Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin, Masyarakat Adat Air Terjun atas Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci, Masyarakat Adat Sungai Deras atas Gutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci, Masyarakat Adat Tigo Luhah Permenti atas Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci, dan Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan atas Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci.
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE