Ketua DPD RI Kawal Tujuh Aspirasi AKD se-Mojokerto, Salah Satunya Dana Desa Dialokasikan Untuk THR

Ketua DPD RI Kawal Tujuh Aspirasi AKD se-Mojokerto, Salah Satunya Dana Desa Dialokasikan Untuk THR

Reporter: BD | Editor: Admin
Ketua DPD RI Kawal Tujuh Aspirasi AKD se-Mojokerto, Salah Satunya Dana Desa Dialokasikan Untuk THR
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto || Foto : Humas DPD RI

MOJOKERTO, INFOJAMBI.COM - Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Mojokerto menitipkan tujuh aspirasi untuk diperjuangkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (6/7/2023).

Disampaikan Agus, ketujuh aspirasi itu merupakan harapan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang diharapkan dapat diperjuangkan oleh LaNyalla.

Baca Juga: La Nyalla Minta Masjid-masjid Tiru Istiqlal

"Kami berharap aspirasi kami ini bisa dikawal agar dapat direalisasikan. Aspirasi ini disusun secara bersama-sama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto," kata Agus.

Agus membacakan aspirasi tersebut. Pertama, kata Agus, AKD se-Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat pada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa.
Kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD kabupaten. 

Baca Juga: LaNyalla Puji Buku Karya Irman Gusman Menyibak Kebenaran

"Harapannya, besaran dan alokasinya bisa sama dan rutin setiap bulan," kata Agus. 

Ketiga, AKD se-Kabupaten Mojokerto berharap agar kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada satu kementerian saja (Kemendagri atau Kemendes). Keempat, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD) dari Dana Desa (DD) diberikan alokasi anggaran untuk mengikutsertakan empat BPJS Ketenagakerjaan yakni iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, iuran kematian.

Baca Juga: Garuda Terpuruk Utang, Ketua DPD RI: Pandemi Memang Berdampak Besar

Kelima, Dana Desa dialokasikan untuk THR, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD). Keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK. Ketujuh, besaran dana desa yang diterima oleh desa bisa ditambah, sehingga kewenangan desa juga bisa bertambah.

LaNyalla menyambut baik aspirasi tersebut. Dikatakannya, DPD RI memang lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk menampung serta meneruskan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk dari perangkat desa.

"Aspirasi ini saya terima dan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, aspirasi ini akan saya serahkan kepada Komite di DPD RI yang memang membawahi persoalan ini," kata LaNyalla.****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya