Komisi III DPR Sepakati Tujuh Calon Anggota KY 2025–2030

Komisi III DPR Sepakati Tujuh Calon Anggota KY 2025–2030

Reporter: TIM | Editor: Admin
Komisi III DPR Sepakati Tujuh Calon Anggota KY 2025–2030
Komisi III DPR RI usai menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 (Foto : DPR RI)

INFOJAMBI.COM - Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah digelar sejak beberapa hari sebelumnya. Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi, yang seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh nama calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

Ketujuh nama yang disahkan adalah sebagai berikut:
1. F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
2. Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
3. Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
4. Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
5. Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
7. Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR sebagaimana ditampilkan dalam tabel resmi pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Sari Yuliati menjelaskan  bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon. 
"Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna, " ujarnya usai membacakan kesimpulan rapat.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan. 

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.

"Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan, " ujar Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final.

Sari mengapresiasi seluruh anggota Komisi III atas kerja intensif selama proses seleksi berlangsung. "Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, " ujarnya. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya