Komisi X DPR Dorong Fleksibilitas Anggaran dalam Revisi Sisdiknas

Komisi X DPR Dorong Fleksibilitas Anggaran dalam Revisi Sisdiknas

Reporter: TIM | Editor: Admin
Komisi X DPR Dorong Fleksibilitas Anggaran dalam Revisi Sisdiknas
Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari (Foto : DPR)

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari mengatakan pentingnya membuka ruang fleksibilitas pendanaan dan pengelolaan sekolah dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Menurutnya, kompleksitas persoalan pendidikan, mulai dari pemerataan infrastruktur, penempatan guru, hingga ketidakselarasan kewenangan antarinstansi, menuntut regulasi yang lebih adaptif agar kebijakan tidak lagi menjadi beban tambahan bagi sekolah dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

"Kami ingin menampung aspirasi, makanya tadi kita banyak sekali mendengar dari semua stakeholder. Sebab, revisi Sisdiknas ini cukup kompleks. Begitu membuat kebijakan, dampaknya akan dirasakan guru, dosen, bahkan keseluruhan sistem pendidikan kita, " ujar Karmila melalui keterangan tertulisnya Jumat (21/112025).

Menurutnya, pembahasan panjang mengenai RUU Sisdiknas bukan semata-mata soal penambahan masa wajib belajar menjadi 13 tahun, tetapi menyangkut banyak persoalan mendasar. 

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Karmila menyoroti bahwa capaian wajib belajar 12 tahun pun belum merata, karena banyak provinsi hanya mampu mencapai rata-rata sembilan tahun. "Ini biasanya terkendala di anggaran, " katanya.

Dalam kunjungan Komisi X DPR ke Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/11/2025) lalu, Karmila mengungkapkan terlihat rangkaian keluhan dari stakeholder pendidikan yang hampir sama. Banyak guru dan tenaga pendidik mengeluhkan fasilitas pendidikan yang belum merata, terutama terkait infrastruktur, teknologi, dan dana operasional sekolah. 

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

Dari perspektif Karmila, akar masalah tersebut berkaitan erat dengan kekakuan skema pendanaan yang berlaku saat ini. "Inilah makanya diperlukan fleksibilitas (regulasi pendanaan pendidikan), " ujarnya.

Ia menilai setiap wilayah, mulai dari kota, daerah 3T, hingga daerah dengan karakteristik khusus, memiliki kebutuhan berbeda. Sebab itu, ujarnya, kebijakan pendanaan tidak bisa dipukul rata. "Misalnya, apakah sekolah lebih butuh teknologi? Atau butuh guru tambahan? BOS sekarang terlalu kaku. Ini harus dibuka fleksibilitasnya, " katanya.

Karenanya, Karmila menjelaskan RUU Sisdiknas kini mulai memberi ruang bagi sumber pendanaan tambahan, termasuk sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh sekolah. "Dulu tidak boleh ada pungutan. Sekarang diperbolehkan asalkan jelas. Ini jawaban dari permasalahan yang selalu kembali ke penganggaran, " ujarnya. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya