INFOJAMBI.COM - -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa perdebatan mengenai konsep single identity dan kewarganegaraan ganda bukan menjadi titik utama pembahasan di parlemen, melainkan bagaimana negara memastikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.
Ia menilai proses penetapan kewarganegaraan bagi mereka yang memiliki hubungan darah langsung dengan WNI, seharusnya tak lebih rumit dibandingkan naturalisasi bagi warga asing.
Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
"Kita (tak memperdebatkan) single identity ataupun tidak, karena itu tetap mengikuti peraturan perundangan-perundangan di Indonesia. (Intinya) adalah bagaimana ke depan nasib kewarganegaraan, anak-anak dari perkawinan campuran sebagai bagian dari anak bangsa,” ujar Dewi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).
Dewi menyebut adanya ketimpangan dalam sistem yang berlaku saat ini. Naturalisasi atlet dapat dipercepat, sementara anak yang secara biologis terhubung dengan WNI justru menghadapi proses birokrasi yang panjang.
Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi merugikan negara karena dapat kehilangan talenta generasi muda yang seharusnya menjadi bagian dari Indonesia.
“Jadi jangan sampai mereka yang punya hubungan darah langsung, masuknya lebih sulit daripada orang asing yang tinggal lima tahun bisa jadi warga negara. Ini kan namanya diskriminatif, itu tidak boleh,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dewi mengatakan Komisi XIII menerima aspirasi dari perwakilan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) Komisi XIII bersama Dirjen AHU Kementerian Hukum, Dirjen Imigrasi, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan prinsip non-diskriminasi harus menjadi pondasi utama kebijakan kewarganegaraan ke depan. Terlebih dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, negara perlu memastikan akses kewarganegaraan tidak menghalangi potensi generasi baru yang lahir dari perkawinan campur.
Lebih jauh, Dewi juga menyoroti pembahasan awal mengenai Global Citizenship of Indonesia (GCI). Program yang baru memasuki tahap pre-launching tersebut memberikan fasilitas izin tinggal bagi individu yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia, tetapi belum memberikan status kewarganegaraan.
Menurut Dewi, sejumlah organisasi berharap GCI dapat dikembangkan menyerupai sistem Overseas Citizen of India (OCI) di India yang memberi akses kepemilikan properti hingga izin bekerja.
Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan
Meski demikian, ia menilai pengembangan skema tersebut memerlukan penyesuaian bertahap dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang saat ini masih menunggu pengajuan dari pemerintah. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com