Kopi Sumatera Barat di Bawah Bayang-Bayang Kebijakan Deforestasi Uni Eropa

Kopi Sumatera Barat di Bawah Bayang-Bayang Kebijakan Deforestasi Uni Eropa

Reporter: Opini | Editor: Admin
Kopi Sumatera Barat di Bawah Bayang-Bayang Kebijakan Deforestasi Uni Eropa
Ketua AKM, Akmal Yusmar || dokpri

Oleh: Akmal Yusmar  (Ketua Umum Asosiasi Kopi Minang)

Kebijakan Uni Eropa (UE) yang melarang impor komoditas terkait deforestasi setelah 31 Desember 2020 menempatkan kopi Indonesia, khususnya kopi dari daerah produsen seperti Sumatera Barat dalam persimpangan. Di satu sisi, kebijakan ini mengusung agenda lingkungan global yang sahih. Di sisi lain, ia menghadirkan tantangan serius bagi petani kecil kopi rakyat yang menjadi tulang punggung produksi kopi di Sumatera Barat.

Baca Juga: Asosiasi Kopi Minang (AKM), Mambangkik Batang Tarandam, Menuju Pentas Nusantara dan Dunia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), lebih dari 96 persen usaha perkebunan kopi di Indonesia dikelola oleh perkebunan rakyat. Karakter ini juga sangat kentara di Sumatera Barat, di mana kopi arabika tumbuh di kawasan perbukitan dan pegunungan seperti Kabupaten Agam, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, dan Pasaman, dengan skala lahan yang relatif kecil dan dikelola secara turun-temurun.

Uni Eropa melalui regulasi deforestasi (EU Deforestation Regulation/EUDR) mewajibkan kopi yang masuk ke pasar UE untuk dibuktikan bebas deforestasi, diproduksi secara legal, serta dilengkapi data geolokasi lahan produksi. Seluruh proses ini harus melewati mekanisme due diligence yang ketat oleh operator dan importir.

Baca Juga: Gubernur Sumbar, Mahyeldi Kukuhkan Pengurus Asosiasi Kopi Minang (AKM) Periode 2024-2027

Bagi petani kopi Sumatera Barat, tantangan utama bukan pada praktik budidaya. Sebagian besar kebun kopi rakyat di daerah ini adalah kebun lama, ditanam puluhan tahun lalu di lahan yang telah lama menjadi bagian dari sistem pertanian masyarakat. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan administratif dan teknis untuk membuktikan kepatuhan terhadap standar UE.

Kewajiban penyediaan koordinat geolokasi presisi menempatkan petani kecil pada posisi rentan. Banyak lahan kopi rakyat belum memiliki dokumen legal formal yang lengkap, meski secara sosial dan adat diakui.

Baca Juga: Roemah Koffie Klaim "Anak Daro" Kopi Kerinci Jambi, Potensi Pencaplokan Budaya Minang Picu Kontroversi

Tanpa pendampingan dan sistem nasional yang kuat, kopi Sumatera Barat berisiko tersingkir dari pasar Eropa bukan karena menyebabkan deforestasi, melainkan karena tidak mampu memenuhi standar pembuktian yang mahal dan kompleks.

Padahal, kopi Indonesia termasuk dari Sumatera Barat memiliki posisi penting di pasar global. Data International Coffee Organization (ICO) menunjukkan bahwa Indonesia konsisten berada dalam lima besar produsen kopi dunia, sekaligus salah satu eksportir utama kopi robusta dan arabika.

Sementara itu, FAO mencatat bahwa kopi merupakan salah satu komoditas pertanian global yang paling banyak melibatkan petani kecil dan berperan penting dalam penghidupan pedesaan.

 Ironisnya, biaya kepatuhan terhadap EUDR berpotensi mendorong konsolidasi rantai pasok. Eksportir besar dan perusahaan multinasional dengan modal, teknologi, dan sistem traceability mapan akan lebih mudah bertahan.

Sebaliknya, petani kopi Sumatera Barat yang bergantung pada koperasi kecil dan pengepul lokal menghadapi risiko kehilangan akses pasar premium UE.

Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah tekanan terhadap harga di tingkat petani. Jika kopi Sumatera Barat tidak lagi masuk ke pasar Eropa, petani akan terdorong menjual ke pasar alternatif dengan harga lebih rendah. Dalam jangka panjang, ini dapat menggerus insentif bagi petani untuk mempertahankan kebun kopi berkelanjutan dan justru membuka peluang alih fungsi lahan sebuah paradoks dari tujuan kebijakan itu sendiri.

Namun demikian, kebijakan UE juga bisa menjadi momentum refleksi. Pasar kopi global bergerak menuju transparansi dan keberlanjutan yang semakin ketat. Bagi Sumatera Barat, ini adalah alarm untuk mempercepat penguatan tata kelola kopi daerah: pemetaan kebun berbasis komunitas, penguatan koperasi, pendampingan petani dalam legalitas lahan, serta integrasi sistem traceability yang sesuai dengan konteks lokal.

Yang tak kalah penting, Indonesia perlu mendorong dialog yang lebih adil dengan UE. Keberlanjutan tidak boleh dipahami secara seragam. Model kopi rakyat Sumatera Barat yang tumbuh di lanskap pegunungan, berkelindan dengan adat dan budaya tidak bisa disamakan dengan perkebunan monokultur skala besar.

Tanpa fleksibilitas dan dukungan transisi, kebijakan ini berisiko menjadi bentuk green protectionism yang mengorbankan petani kecil.
Pada akhirnya, masa depan kopi Sumatera Barat di pasar global tidak hanya ditentukan oleh kualitas rasa dan keunikan terroir, tetapi oleh keberpihakan kebijakan dalam menghadapi transisi hijau.

Keberlanjutan sejati seharusnya menjaga hutan sekaligus memastikan petani kopi rakyat tetap berdiri di tengah perubahan global yang kian menuntut.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya