Penulis : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Selain sosialisasi tentang publikasi Pemilu 2019, KPUD Batanghari juga melakukan MoU dengan sejumlah media liputan di Kabupaten Batanghari. Peran pers sangat penting dalam sosialisasi pemilu 2019 mendatang.
"Jika tidak ada pemberitaan, besar kemungkinan masyarakat tidak tahu menahu, bahwa tahun depan ada pesta demokrasi. Untuk itu, kami berharap peran pers bisa bersinergi dengan aturan KPU," kata Ketua KPU Batanghari, Abdul Kadir.
Lebih jauh Abdul Kadir, mengatakan, media massa terutama wartawan, tak perlu khawatir dalam melakukan dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkaitan dengan peserta Pemilu 2019.
Itupun asal dengan catatan, produk yang dihasilkan atau pemberitaan yang ditampilkan sesuai ketentuan-ketentuan yang sudah dirumuskan.
“Asal sesuai standar jurnalistik yang ada, silahkan saja diberitakan dan dipublikasikan tahapan Pemilu 2019, termasuk pesertanya. Tentu itu juga membantu kami,” ujarnya.
Terkait iklan kampanye, Abdul Kadir, menjelaskan, untuk kampanye di media massa atau iklan yang memuat citra diri secara akumulatif tidak diperbolehkan. Seperti menampilkan iklan berisi gambar, nomor urut caleg dan partai politik. Foto dan nomor urut calon DPD, serta foto dan nomor urut capres dan cawapres tidak diperkenankan.
“Semua sudah ada jadwalnya. Untuk iklan kampanye dimulai 24 Maret sampai 13 April, maka pada tanggal itu boleh iklan di media. Seluruh kalangan media massa, jangan sampai ada yang melanggar aturan," ungkapnya.
Untuk diketahui, MoU dengan media massa di Kabupaten Batanghari, dari pihak media ditandatangani Ketua Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) Batanghari, Septa Randika.
"Kami siap mengawal Pemilu 2019 mendatang, dan kami juga berharap kerjasama ini berjalan baik, hingga pesta demokrasi usai," kata Septa Randika.***
Baca Juga: KPU Merangin Kembalikan Berkas Sebagian Parpol
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE