Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR

Irfan Idham SH, kuasa hukum Mardani H Maming, menyatakan punya fakta baru yang kuat, berupa dokumen lengkap, untuk membantah kesaksian Christian Soetio

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Irfan Idham

Diungkapkan Irfan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan, karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Adapun PT PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT PCN.

Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT ATU, PT PAR, PT TSP dan PT PCN.

Dijelaskan Irfan, mulanya, pada 21 Februari 2011, PT ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80% dan M. Bahruddin 20%.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya