Madel dan Joko Ditahan, Penyidik Kejati ke Sarolangun Periksa Puluhan Saksi

| Editor: Doddi Irawan
Madel dan Joko Ditahan, Penyidik Kejati ke Sarolangun Periksa Puluhan Saksi

Laporan Rudi



INFOJAMBI.COM — Mantan Bupati Sarolangun, H Muhammad Madel dan Kepala Dinas Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun, Ir Joko Susilo ditahan terkait dugaan korupsi.

Menelusuri lebih dalam kasus korupsi pembangunan Perumahan PNS Sarolangun tahun 2005 ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berencana turun ke Sarolangun. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi.

Informasi yang didapat INFOJAMBI.COM, penyidik Kejati Jambi akan memintai keterangan dari belasan pejabat aktif Pemkab Sarolangun, guna mengungkap kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Ihkwan Nul Hakim membenarkan soal rencana kedatangan tim penyidik Kejati Jambi ke Sarolangun tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejari Sarolangun, Rabu (18/4/2018).

Dalam pemeriksaan besok, penyidik kejati akan menelusuri dua perkara korupsi, yakni kasus korupsi pembangunan Perumahan PNS dan kasus penerimaan pegawai honorer K2, beberapa waktu lalu.

“Tim itu akan berada di Sarolangun hingga Jumat lusa, untuk melengkapi BAP perkara korupsi honorer K2 dan perumahan PNS,” kata Ikhwan.

Dijadwalkan pemeriksaan Rabu besok dilakukan untuk perkara penerimaan pegawai honorer K2. Sedangkan kasus korupsi perumahan PNS diperkirakan dilakukan Jumat.

Pada perkara penerimaan honorer K2, ada puluhan orang yang akan diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pada perkara perumahan PNS sekitar belasan orang.

BERITA TERKAIT : Madel Ditahan di Lapas Jambi

Penanganan dua kasus korupsi tersebut sepenuhnya kewenangan Kejati Jambi. Pihak Kejari Sarolangun hanya sebatas penyedia tempat dan melakukan pemanggilan para saksi saja.

“Daftar saksi yang dipanggil ditentukan penyidik dari Kejati Jambi. Bisa saja nanti dari hasil pemeriksaan ditemukan lagi tersangka lainnya. Kami minta para saksi yang menerima surat pemanggilan bersikap kooperatif,” jelas Ikhwan. ***

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya