Menaker Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan bagi Pekerja Perempuan

| Editor: Admin
Menaker Jamin Regulasi Perlindungan dan Kesetaraan bagi Pekerja Perempuan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (poto : humas )



INFOJAMBI.COM – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan Indonesia memiliki regulasi yang memadai dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesetaraan gender pada perempuan, khususnya para perempuan yang bekerja. Payung hukum, mulai dari konstitusi hingga konvensi PBB hingga konvensi ILO.

"Kita bersyukur di negara kita, sudah memiliki payung hukum yang memadai
untuk memberikan perlindungan pada perempuan, terutama atau khususnya
para perempuan yang bekerja," kata Menteri Ida dalam diskusi daring bertema "Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin, (11/4/22).

Dia menjelaskan, terdapat tiga kebijakan pemerintah dalam menciptakan dan keadilan, perlindungan serta kesetaraan gender bagi pekerja perempuan Indonesia. Antara lain kebijakan yang bersifat protektif, korektif dan nondiskriminatif.

"Pertama, kebijakan yang bersifat protektif yaitu kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya seperti istirahat haid, istirahat satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam yang membahayakan keselamatan dan kesehatan," urainya.

Sementara kebijakan yang bersifat korektif adalah kebijakan pemerintah dalam melarang perusahaan melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja perempuan karena alasan menikah, hamil atau melahirkan.

Selain itu, kebijakan korektif ini juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan perlindungan bagi yang bekerja di luar negeri.

"Kemudian ada kebijakan yang bersifat non-diskriminatif. Kebijakan ini berupa
perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktek diskriminasi dan
ketidakadilan gender di tempat kerja mulai dari proses perekrutan sampai
dengan pelaksanaan kerja di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja,
perlindungan jaminan kerja dan ketenagakerjaan serta jaminan pensiun," paparnya.

Sebagai informasi, isu kesetaraan gender serta peluang kepemimpinan bagi perempuan menjadi isu utama yang akan dibahas dalam G20 Empower serta Women 20. Pertemuan kedua G20 Empower akan digelar di Yogyakarta pada 21-22 April 2022 mendatang. Sedangkan pertemuan pertama telah dilangsungkan pada 29 Maret lalu yang membahas isu tentang menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan.**BS**

Baca Juga: Menaker : THR Wajib Diberikan H-7

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya