INFOJAMBI.COM – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurutnya, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non kombatan atau sipil. UU Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan bahwa Polri merupakan institusi non kombatan, yaitu institusi sipil.
Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
"Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri, " ujar Nasir usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegak Hukum yang Profesional dan Humanis' di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Nasir menjelaskan bahwa meski secara prinsip tidak bertentangan, mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur secara lebih rinci. Hal ini agar kesempatan karier bagi aparatur sipil negara (ASN) di lembaga tersebut tak terganggu.
Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri
"Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik, supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya, " kata Politisi Fraksi PKS ini.
Menurut legislator asal Aceh itu, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih ketentuan antara UU Kepolisian dan peraturan lain yang mengatur perpindahan atau penugasan anggota Polri ke instansi sipil.
Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan
"UU Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan bahwa ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai, " katanya. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com