Nota Kesepahaman OJK - ESMA dan Pengakuan PT KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty

OJK menggelar jumpa pers, di Kantor OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Reporter: - | Editor: Admin
Nota Kesepahaman OJK - ESMA dan Pengakuan PT KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty
OJK menggelar jumpa pers, di Kantor OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin (13/11/2023) | HUMAS OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan telah diperolehnya pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) atas KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP), berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR). 

Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kantor OJK, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin lalu.

Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA dilaksanakan 30 September 2023, dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

Ini merupakan tindaklanjut upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

Pengakuan oleh ESMA ini sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal. 

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa, atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA, KPEI dapat memberi layanan kliring pada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision 8 Juni 2023, menyimpulkan bahwa: 

1.    Ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan bahwa CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR;
2.    CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif secara berkesinambungan; dan
3.    Kerangka hukum di Indonesia memiliki sistem setara yang efektif untuk pengakuan CCP.

Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang didirikan di Indonesia dan Diawasi oleh OJK.

Ruang lingkup kerja sama berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut mencakup:

1.    Permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP Yang Dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia;
2.    Permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP Yang Dicakup;
3.    Koordinasi kegiatan pengawasan dan, jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum; dan
4.    Bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.

Nota Kesepahaman tersebut juga memuat klausula mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegara mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP Yang Dicakup. 

Melalui Nota Kesepahaman dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup, sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK, mengingat OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya