OJK Luncurkan Aplikasi Idebku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur

Reporter: Bambang | Editor: Doddi Irawan
OJK Luncurkan Aplikasi Idebku
Peluncuran aplikasi iDebKu | foto : infobanknews

JAKARTA, INFOJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi debitur, dan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat dan kantor regional/Kantor OJK (KR/KOJK) dalam satu aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, meresmikan penggunaan aplikasi iDebKu didampingi Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat, dan Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan I B Aditya Jayaantara, disaksikan jajaran pejabat dan pegawai OJK, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

“SLIK merupakan salah satu upaya OJK menjadikan sistem keuangan di Indonesia lebih berintegritas, memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, sehingga mendapat manfaat dan lebih percaya kepada industri keuangan Indonesia, serta bagian dari perlindungan konsumen,” kata Dian.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa disebut “iDeb”, berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur. iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. 

Data dari iDeb dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

“Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, OJK mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan iDebKu,” kata Dian.

Pengembangan aplikasi iDebKu sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI), dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau “BI Checking”. Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI ke OJK, SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK. 

OJK memberikan layanan pemberian iDeb kepada masyarakat sejak tahun 2018, atau sejak SLIK beroperasi menggantikan SID BI. Semula layanan ini dilaksanakan secara walk-in atau tatap muka, baik di Kantor Pusat OJK (Gerai SLIK Lantai 2 Menara Radius Prawiro) serta di KR/KOJK. Namun sejak pandemi, layanan tatap muka tidak dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Selanjutnya agar pelayanan penyediaan iDeb kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal, layanan SLIK di Kantor Pusat dan KR/KOJK dilakukan secara daring (online), namun menggunakan mekanisme beragam dan tidak sama antara satu kantor dengan kantor lainnya. 

Untuk itu, dikembangkanlah Aplikasi iDebKu yang merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat yang dapat diakses secara daring dan luring melalui layanan walk-in, serta dapat dipergunakan oleh Kantor Pusat dan seluruh KR/KOJK. 

Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.

Aplikasi iDebKu dikembangkan sejalan dengan AP SLIK 2021-2025, untuk Peningkatan Kualitas SLIK kepada masyarakat dengan beberapa keunggulan :

1.    Meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah dan aman;
2.    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil;
3.    Meminimalkan potensi human error melalui otomasi proses layanan; dan
4.    Menyediakan layanan informasi debitur kepada masyarakat secara terintegrasi antara Kantor Pusat, Kantor Regional dan Kantor OJK dalam satu aplikasi.

Dengan adanya aplikasi iDebKu diharapkan akses masyarakat terhadap informasi debitur menjadi semakin mudah, dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan KR/KOJK di dalam satu aplikasi.

Di samping itu, OJK akan terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat agar dapat semakin cepat, mudah dan aman. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya