JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bertindak tegas. Demi menjaga integritas sistem keuangan, OJK memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat aktivitas ilegal, terutama judi online.
Tindakan itu diambil OJK guna menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antarlembaga.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui rilisnya yang diterima INFOJAMBI mengatakan, Pengawas Perbankan OJK menyambut baik kerja sama antarlembaga seperti ini.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Bahkan kedepannya harus lebih digiatkan lagi, membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, seperti ditulis Aman Santosa.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Sebelumnya OJK menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Menurut Dian, OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. OJK memerintahkan kepada perbankan memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE