INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penyediaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi yang menyentuh hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Zulfikar mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga: DPR : UU Kepariwisataan Mampu Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” ujar Zulfikar dalam Dialektika Demokrasi bertema 'Program 3 Juta Rumah wujud nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar rakyat' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Kamis (9/10/2025).
Zulfikar mengingatkan bahwa niat baik dalam kebijakan perumahan harus diiringi dengan motif yang lurus dan cara yang benar. Ia menyoroti potensi penyimpangan jika penyediaan rumah layak dijadikan proyek semata.
Baca Juga: Legislator Adisatrya Sulisto Dorong Perbaikan Kondisi Industri Baja Nasional
“Pengalaman mengajarkan, tujuan baik bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Kita harus pastikan kebijakan ini dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan pentingnya percepatan dan konsistensi dalam pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas nasional.
Baca Juga: Puan : Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator di BUMN
Ia menyebut program ini bukan sekadar solusi atas backlog perumahan, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
“Jika kita konsisten, target 9,6 juta rumah dalam satu periode pemerintahan sangat mungkin tercapai. Bahkan dengan tambahan 2–3 juta unit selama lima tahun, kita bisa menembus angka 12 juta rumah," ujarnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com