Legislator Muslim Ayub Minta Bersihkan Calo Paspor di Sumut

Legislator Muslim Ayub Minta Bersihkan Calo Paspor di Sumut

Reporter: TIM | Editor: Admin
Legislator Muslim Ayub Minta Bersihkan Calo Paspor di Sumut
Rapat Komisi XIII DPR RI dengan Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil HAM, dan LPSK di Medan, pada Jumat (3/10/2025) || dok

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menyoroti masih maraknya praktik percaloan dalam pembuatan paspor serta lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah perbatasan laut.

Ia berpendapat Sumatera Utara ini daerah strategis, menjadi jalur lintas laut internasional yang berdekatan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam, pengawasan imigrasi harus sangat ketat. 

Baca Juga: DPR : UU Kepariwisataan Mampu Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional

"Tapi di lapangan, masih banyak calo yang menawarkan jasa cepat urus paspor dengan imbalan uang. Ini yang harus dibersihkan,” tegas Muslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025, Imigrasi Medan telah menolak 199 permohonan paspor yang diduga digunakan untuk pekerja migran non-prosedural, serta menunda keberangkatan 1.895 orang yang terindikasi akan keluar negeri tanpa izin resmi.
 
Selain itu, empat warga negara asing dari Kamboja, Pakistan, dan Eritrea telah dideportasi karena pelanggaran izin tinggal.
 
Muslim juga menilai masih adanya praktik manipulasi dalam proses deportasi dan pengawasan WNA di Sumatera Utara.
 
“Ada yang seharusnya dideportasi tapi tetap dibiarkan bekerja. Artinya ada permainan oknum di dalam sistem. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Baca Juga: Legislator Adisatrya Sulisto Dorong Perbaikan Kondisi Industri Baja Nasional

Muslim menjelaskan dari hasil kesimpulan rapat Komisi XIII DPR RI Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil HAM, dan LPSK di Medan, pada Jumat (3/10/2025) kemarin, pihaknya mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis risiko melalui optimalisasi Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) dan perluasan Desa Binaan Imigrasi di wilayah transit seperti Medan, Belawan, Tanjung Balai, dan Sibolga
 
Selain itu, Komisi XIII juga mendukung digitalisasi layanan hukum dan kekayaan intelektual (KI) melalui AHU Online serta penguatan program Fasilitator HAM Desa yang akan diberlakukan pada 2026.
 
Muslim menegaskan bahwa keberhasilan reformasi kelembagaan hukum di Sumut harus disertai dengan komitmen moral dan integritas petugas di lapangan.
 
“Kita dorong agar seluruh mitra kerja Komisi XIII menegakkan integritas tanpa kompromi. Jangan ada lagi praktik pungli dan jual beli layanan publik,” ujarnya. (Tim)

Baca Juga: Puan : Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator di BUMN

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya