INFOJAMBI.COM — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), atas pencatatan ciptaan seni ekspresi budaya tradisional, Gambang Dano Lamo dari Komunitas Sanggar Mahligai Budayo Desa Danau Lamo.
Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Jonson Siagian, memperingati Hari Pengayoman ke-80, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Jika Dipercaya Pimpin Muarojambi, BBS - Junaidi Mahir Usung 12 Program Unggulan
Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, menerima sertifikat tersebut, mewakili Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Penyerahan sertifikat sesuai tema Hari Pengayoman ke-80, menjaga warisan bangsa, mewujudkan reformasi hukum untuk menyongsong masa depan.
Junaidi Mahir mengucapkan terima kasih atas diberikannya sertifikat KIK itu. Dia berharap Kabupaten Muaro Jambi akan memiliki lebih banyak lagi warisan-warisan budaya yang dilindungi dan dikembangkan.
Baca Juga: Wabup Muarojambi Tinjau Banjir di Dua Kecamatan, Pemkab Siapkan Posko dan Tim Medis
Penyerahan sertifikat disaksikan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, sekaligus membuka diseminasi kekayaan intelektual dan menyerahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Kawasan Cipta Karya Batik Seberang Kota Jambi.
Abdullah Sani berharap penetapan ini dapat memicu semangat masyarakat untuk terus berinovasi dan melestarikan warisan budaya.
Baca Juga: Pemkab Muarojambi Dukung Harga Pangan Stabil Selama Ramadan dan Idul Fitri
Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Jambi, Jonson Siagian, menyatakan pemberian sertifikat bertujuan untuk membangun pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual di era inovasi dan ekonomi kreatif.
Jonson berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dapat memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com