Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan Data Kependudukan

Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengoptimalkan penggunaan data kependudukan.

Reporter: Rifky | Editor: Doddi Irawan
Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan Data Kependudukan
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, pada acara Bimbingan Teknis Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan | foto : harun

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mengoptimalkan penggunaan data kependudukan. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 pasal 83, data penduduk dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan pemerintahan dan pembangunan.

Hal itu ini disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, pada acara Bimbingan Teknis Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan, di Kota Jambi, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci

Sudirman menyebutkan, data penduduk Kementerian Dalam Negeri adalah data perseorangan, dan data agregat terstruktur administrasi sebagai kependudukan hasil pelayanan sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kementerian Dalam Negeri.

“Data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan serta tersimpan pada data warehouse yang dikelola Kementerian Dalam Negeri,” kata Sudirman.

Baca Juga: Doa Zikir Bersama Menyambut Tahun Baru 1441 Hijriah

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 58 ayat 4 disebutkan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Dalam pelaksanaan teknisnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019  tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan card reader atau perangkat pembaca e-KTP, akses web service dan/atau akses web portal dengan media jaringan tertutup.

Baca Juga: Sudirman Hadiri Dialog Bersama Wamen Perdagangan

Sudirman mengungkapkan, OPD maupun badan hukum Indonesia di Provinsi Provinsi Jambi pada 2021 belum efektif menggunakan pemanfaatan data kependudukan, sehingga menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, agar data dan dokumen kependudukan segera diimplementasikan dalam hak akses dan pemanfaatan data lingkup Provinsi Jambi serta kabupaten/kota.

Pada tahun 2022, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.

Sebanyak 9 OPD pengguna pada 2021 hanya 4 OPD. Hal ini belum memuaskan. Pelaksanaan PKS harus betul-betul diimplementasikan dalam hak akses yang dapat membantu dan memperlancar OPD dalam menjalankan bidang kerjanya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya