Pemprov Jambi Serius Berantas PETI

| Editor: Doddi Irawan
Pemprov Jambi Serius Berantas PETI


Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora

Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....









INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen dan sangat serius dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI). Kegiatan PETI mengakibatkan kerusakan ekosistem dan berdampak buruk terhadap kesehatan.





Hal itu disampaikan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Akibat Penambangan di Sungai Batanghari, di Ruang Rapat Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: BNPB : 1.479 Rumah Terendam di Jambi





"PETI di Provinsi Jambi banyak terdapat di Kabupaten Sarolangun, Merangin, Bungo dan Tebo, khususnya daerah pinggiran sungai, dengan berbagai cara, seperti mendulang, menggunakan mesin dompeng, dan menggunakan alat berat," ujar Fachrori.





Bentuk upaya nyata Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pemberantasan PETI adalah membentuk tim terpadu/satuan pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi lahan pada kegiatan PETI melalui SK Gubernur Jambi Nomor: 1235/KEP.GUB/ESDM-4.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.

Baca Juga: BNPB Kirim Bantuan ke Aceh Menggunakan Pesawat Hercules





Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan sosialisasi kepada para camat dan tokoh masyarakat, terkait dampak negatif akibat PETI.





Penggunaan logam berat merkuri sangat mengancam ekosistem di sepanjang aliran Sungai Batanghari. PETI mengancam kesehatan masyarakat di sepanjang aliran sungai. SK Gubernur sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Jambi memberantas PETI.





Dampak negatif kegiatan PETI banyak sekali. Penggunaan air raksa yang melebihi baku mutu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari, mulai dari hulu sampai hilir.





Dampak lainnya, rusaknya ekosistem lingkungan. Kerusakan lingkungan hidup memicu lahan subur menjadi kering dan tandus. Kerusakan juga terjadi di darat, hutan, aliran badan sungai, daerah aliran sungai, wilayah sungai serta mengganggu jalur transportasi sungai.









Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan pendataan terhadap kegiatan PETI dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.





Terkait penggunaan merkuri pada proses penambangan, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 540.1735/INGUB/DESDM-3.2/VI/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Pelarangan Penggunaan Merkuri Pada Penambangan Emas.





Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, BNPB memiliki kewenangan penuh terhadap bahaya-bahaya bencana yang akan terjadi. BNPB siap membantu mencarikan solusi dalam mencegah dan mengatasi sebuah bencana.





BNPB menampung seluruh permasalahan. Butuh waktu untuk menemukan solusi, harus ada sinergitas yang baik dalam menyelesaikan permasalahan.





BNPB akan membuat nota pengantar terkait permasalahan Sungai Batanghari, dan akan ditandatangani seluruh kepala daerah, selanjutnya diajukan ke Presiden.





Doni menerangkan, masalah Sungai Batanghari bisa diatasi bersama dengan cara penguatan program, keterpaduan antar pemangku kepentingan, integrasi kuat antara pusat dan daerah, pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu, serta keterlibatan masyarakat.





Wakil Gubernur Sumatera Barat dan bupati yang daerahnya dilewati aliran Sungai Batanghari juga memaparkan dampak PETI di sepanjang Sungai Batanghari.





Dari Provinsi Jambi, Bupati Bungo, Wakil Bupati Muaro Jambi dan Wakil Bupati Tanjung Jagung Timur juga memaparkan dampak PETI. Danrem 042/Garuda Putih juga turut memaparkan langkah-langkah mengatasi PETI. (RC)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya