Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui Pemulihan Ekosistem Menjadi Sesuatu yang Prioritas ?

| Editor: Muhammad Asrori
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui Pemulihan Ekosistem Menjadi Sesuatu yang Prioritas ?
Syamsul Bahri, SE

Oleh : Syamsul Bahri, SE, dan Hepri Yuda, SP



KEBAKARAN hutan dan lahan kembali mangancam beberapa wilayah Propinsi di Indonesia, termasuk wilayah Propinsi Jambi, hal ini ditandai dari indicator munculnya Hot Spot (titik panas) melalui pemantauan satelit TERRA / AQUA Sumber :http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/main, satelit TERRA / AQUA (NASA) dibeberapa Kabupaten/kota dalam Propinsi Jambi, antara lain terpantau sebanyak 14 HS pada tanggal 24 Juli 2018, yaitu Kabupaten Tebo 4 HS, Merangin 4 HS, Batanghari 2 HS, Tanjung Jabung Barat 2 HS, Sarolangun 1 HS dan Muaro Jambi 1 Hot Spot.

Sehingga beberapa daerah kabupaten/kota sejak Juli 2018, telah ditetapkan sebagai Kabupaten Siaga Kebakaran hutan dan lahan sampai September 2018, yaitu Kabupaten sarolangun, Tebo, Muara Jambi, Tanjabtim dan Tanjabar, sekaligus untuk ikut aktif dan partisipatif mengamankan ancaman kabut dan asap, dalam rangka penyelenggaran Asean Games ke 18 tahun 2018 di Palembang dan Jakarta tanggal 18 Agustus sampai 7 September 2018. Bahkan untuk Propinsi Jambi telah ditetapkan melalui Surat keptusan Gubernur Jambi, sebagai Provinsi siaga sejak 18 Juli 2018 sampai 25 September 2018.

Reaktif dan konstruktif

Mengatasi bahaya ancaman kebakaran hutan dan lahan, menjadi bagian dari sebuah pengalaman pahit tahun 2015 yang merupakan kebakaran hebat, dan ancaman kebakaran hutan dan lahan tahun 2018, sudah diperdiksi munculnya el-nino akhir Juni atau awal Juli 2018.

Data kajian cuaca tersebut menjadi acuan ditingkat lapangan, untuk melakukan upaya penyadaran dini kepada masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama antara Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang dengan pihak kecamatan, Koramil dan Polsek, untuk dibeberapa desa prioritas dengan tingkat ancaman yang tinggi, terhadap bahaya kebakaran, terutama di wilayah hutan dan lahan gambut Taman Nasional Berbakdan Sembilang Wilayah Propinsi Jambi, bahkan telah dilakukan Kesepakatan bersama untuk melakukan pecegahan dan pemadaman dini di masing-masing desa.

Disamping itu, juga dilakukan latihan simulisasi pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan dengan masyarakat, Babinsa, dan Kepolisian di Brigdalkarhut TNBS Simpang dalam rangka penggunaan alat dan tehnik pemadaman kebakaran hutan, sesuai Standar Operasional Prosedur dan Patroli terpadu Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Babinsa, Kepolisian dan masyarakat.

Dalam rapat audiensi penanganan kebaaran hutan dan lahan Propinsi Jambi 23 Juli 2018, diruang rapat kantor Gubenrnur Jambi yang dihadiri SKPD terkait dan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, bahwa Provinsi Jambi menjadi urutan tika daerah kerawanan bahaya kebakaran hutan dan lahan, setelah Sumatera Selatan dan Riau, disamping itu juga dibahas kendala dan permasalahan dalam melakukan aktivitas dan pencegahan dan pemadaman, terutama terkait dengan pendanaan, alat dan SDM secara tehnik dan pengetahuan.

Namun, beberapa catatan penting dalam menghadapi El-nino, sesungghuhnya bencana asap dan cuaca ekstrim el-nino, tidak bisa kita lupakan, namun kita jangan menjadikan cuaca ekstrim el-nino, sebagai sebuah bencana alam, yang seharusnya cuaca ekstrim el-nino itu, harus ada antisipasi sebelumnya, karena kemunculan dan kedatangan cuaca ekstrim el-nino sudah dapat diprediksi, sehingga antisipasi akan besarnya dampak juga bisa di eleminasi atau diminimalisasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan masyarakat.

Begitu juga adanya presdiksi menuculnya cuaca ekstrim el-nino tahun ini juga akan membawa dampak pada kebakaran lahan/hutan dan asap, seharusnya pemerintah sudah memiliki startegi untuk antisipasi, baik pemadaman maupun upaya pencegahan melalui kajian yang bersifatI lmiah yang berorentasi pada ekologi dan lingkungan.

Jika kita amti data hot Spot di Propinsi Jambi yang menjadi trendy semenjak bulan Juni 2015 sampai oktober 2015, sebanyak 2016 hot spot, dan puncak hot spot terjadi di bulan Agustus sampai Oktober 2015, masing-masing September 2015 yaitu 43%, dan bulan agustus 2015 sebanyak 30%, serta oktober sebanyak 20%.

Dari data itu, jika kita lihat dari lokasi penyebaran hot spot terbanyak atau lebih dari 20% menyebar di Kabupaten Muaro Jambi ada 1280 hot spot atau 49,98% dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan jumlah hot spot sebanyak 530 Hot Spot atau 20,24 %, sehingga kebakaran lahan dan hutan di Propinsi Jambi secara umum berada di Kabpaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Jika kita lihat dari bentang alam yang membentuk Propinsi Jambi dan sumber asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Indonesia, memang kita sadari bahwa diakui Propinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimanta Barat dan Kalimantan Tengah merupakan Propinsi yang paling tinggi memberi kontribusi asap yang mengganggu lingkungan dan dapat merugikan yang cukup besar terhadap ekonomi dan nama baik negara di dunia Internasional.

Dengan membandingan luasnya wilayah daratan Indonesia, mulai dari pergunungan, perbukitan, dataran dan pantai, 5 wilayah propinsi tersebut, ternyata memiliki tingkat karawanan kebakaran hutan dan lahan yang cukup tinggi di Indonesia. Dan jika perhatikan bentang alam dari ke 4 propinsi itu, adalah kelima propinsi tersebut yang memiliki lahan/kawasan gambut terluas di Indonesia, disamping lahan/kawasan lainnya.

Hutan/lahan gambut di pulau Sumatera, dari sekitar 4.6 juta hektar luas hutan rawa gambut, 7,4%-nya (341 000 ha) terletak di Propinsi Jambi. Sedangkan sekitar ± 26%-nya (1.2 juta ha) tersebar di Propinsi Sumatera Selatan dan menyebar di Propinsi Riau sekitars ± 46%.

Daerah hutan rawa gambut terpenting di kedua propinsi tersebut berada di dalam dan sekitar wilayah Berbak dan Sembilang. Berbak-Sembilang terletak di Propinsi Jambi dan Sumatera Selatan, merupakan salah satu wilayah penting dan unik di Sumatera, karena mempunyai hutan rawa gambut terluas dan merupakan kawasan konservasi lahan basah terluas di Asia Tenggara.

Kawasan tersebut untuk Propinsi Jambi terdapat di Landscape Berbak terutama terdapat di Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, seperti Hutan Lindung Gambut, Tahura, Taman Nasional Berbak, yang diteruskan ke Taman Nasional Sembilang, dan beberapa penyebaran di Kabupaten Sarolangun danTebo Probinsi Jambi.

Hutan rawa gambut sebagai ekosistem hutan tropis, merupakan salah satu ekosistem yang paling rawan terhadap bahaya kebakaran serta merupakan kawasan ekosistem yang rapuh (fragile), sehingga pemanfaatannya harus secara bijak (a wise landuse) dan didasarkan pada karakteristik lahan.

Kontribusi terhadap dampak kebakaran hutan rawa sangat besar, karena tingginya kandungan karbon dan besarnya jumlah karbon yang dilepaskan pada saat terjadi kebakaran.

Persoalan Kebakaran hutan dan lahan, terutama dilahan gambut, bukan hanya dilihat bagaimana memadamkan kebakaran, melainkan mengkaji penyebab terjadinya kabekaran, merupakan salah satu yang tidak bisa dianggap remeh dan merupakan kajian startegis dalam menghentikan dan mengurangi kabakaran hutan dan lahan.

Jika kita lihat bahwa hutan/lahan gambut berada pada ketebalan gambut yang berbeda, tingkat ketebalan gambut menjadi sesuatu yang penting dalam pengelolaan hutan gambut, agar pemanfaatan yang lestari dan dapat memberi benefit ekonomi yang baik dan berkesinambungan.

Sesungguhnya kerusakan ekosistem gambut menjadi factor utama penyebab kebakaran hutan, lahan gambut tidak lagi berada pada kondisi normal yang sesungguhnya, karena hutan gambut adalah hutan yang tumbuh di atas kawasan yang digenangi air dalam keadaan asam dengan pH 3,5 - 4,0.

Hal itu tentunya menjadikan tanah sangat miskin hara. Menurut Indriyanto (2005), hutan gambut didefinisikan sebagai hutan yang terdapat pada daerah bergambut ialah daerah yang digenangi air tawar dalam keadaan asam dan di dalamnya terdapat penumpukan bahan ¬bahan tanaman yang telah mati.

Ekosistem hutan gambut merupakan suatu tipe ekosistem hutan yang cukup unik, karena tumbuh di atas tumpukan bahan organik yang melimpah. Daerah gambut pada umumnya mengalami genangan air tawar secara periodik dan lahannya memiliki topografi bergelombang kecil, sehingga menciptakan bagian-bagian cekungan tergenang air tawar

Kondisi tidak normal tersebut, bahwa hutan gambut rentan tersebut dibelah dengan pembuatan kanal/kanalisasi yang bertujuan untuk mengeringkan lahan/hutan gambut yang akan ditanami dengan jenis tanaman Perkebunan seperti sawit dan tanaman produkif lainnya, kehutanan seperti HTI sehingga lahan/hutan gambut menjadi sangat kering dan rentan, dan diikuti oleh cuaca ekstrim El-Nino, dan potensi kebakaran tersebut semakin tinggi, dan diikuti oleh adanya tradisi local yang diperkuat dengan UU NO 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf h danayat 2, serta pertimbangan economi value untuk pembukaan lahan/kebun melalui pembakaran yang tidak terkendali dan menguntungkan secara ekonomi jangka pendek.

Anggapan dari masyarakat dan pejabat di daerah masih menganggap kebakaran hutan, termasuk kebakaran hutan rawa gambut, masih sering dianggap sebagai suatu bencana alam, yang merupakan proses alami belaka. Faktanya saat ini, upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran, hanya terbatas pada upaya pemadaman yang bersifat Insidentil. Bahkan menurut Saharjo (1999) secara historis kebakaran hutan lebih banyak disebabkan dari kegiatan manusia dari pada faktor alam, yaitu mengatakan 99,9 persen kebakaran hutan/lahan oleh manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaiannya.

Sehingga Kebakaran hutan dan lahan itu bukanlah “hanya” sebuah proses secara alami semata-mata dan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang bencana biasa, namun kebakaran hutan dan lahan saat ini, lebih banyak dipengruhi oleh faktor manusianya dan merupakan bencana yang bersifat “luar biasa” dan harus ada political will yang kuat, tidak hanya untuk memadamkan, namun lebih komprehensif untuk mengkaji sebab atau faktor utama pembangunan yang cenderung menyebabkan terjadinya kebakaran hutan, terutama di wilayah Prioritas.

Dari beberapa uraian diatas, bahwa faktor utama kebakaran lahan dan hutan disamping faktor cuaca ekstrim El-nino, adalah kerusakan ekosistem hutan/lahan gambut yang berada pada posisi sangat kering ketika cuaca ekstrim El-nino datang, disamping adanya kearifan local yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk UU NO 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf h danayat 2, serta pertimbangan economi value, sehingga beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk meminimalkan terjadinya bencana asap dimasa yang akan datang, adalah (1) Memperbaiki Ekosistem Gambut (Pemulihanekosistem), agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya (reweting); (2) mengkaji ulang system kanalisasi, atau program blocking kanal sesuai kajian ilmiah; (3) Maratorium pemberian izin pemanfaatan lahan/hutan gambut baik untuk kepentingan Perkebunan, kehutanan, dan pembangunan lainnya yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembasahan hutan/lahan gambut; (4) Memastikan lahan konsesi yang sudah terbakar untuk kembali ke Negara dan merestorasinya; (5) Mengkaji ulang UU NO 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 huruf h dan ayat 2, serta produk turunannya di daerah dalam bentuk PERDA; (6) Mengkaji ulang perkebunan baik sawit atau jenis tanaman lainnya dan HTI yang berada di lahan gambut, agar lebih mengedepankan prinsip dan berorientasi ekologi dan lingkungan dalam berusaha; (7) Penegakan Hukum yang konsisten; (8) Pelibatan masyarakat secara terdidik dan terlatih untuk ikutserta aktif dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran di setiap desa, serta menglokasikan dana desa untuk penceahan kebakaran hutadan lahan; (9) Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan/lahan gambut yang berorientasi penguatan ekonomi yang ekologis; (10) Pembuatan Perdes tentang antispasi kebakaran hutan dan lahan (11) Mengevaluasi program sawitnisasi dan HTI di lahan/hutan gambut.

Dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan daerah Propinsi Jambi No 2 tahun 2016 tentang pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, tanggal Fevruari 2016, secara periodik, konsisten dan bertanggungjawab dari Implmentasi Perda ini.

Diharapkan dengan langkah Konstruktif yang terencana dan reaktif ini, secara bertahap Propinsi Jambi akan tertata dengan baik terutama dalam meminimalkan ancaman dan bahaya kebakaran hutan dan lahan.***

Penulis adalah Conservationist di Jambi.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Merangin Turun Drastis

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya