SAROLANGUN - Salah satu momen yang paling krusial dalam tahapan Pilkada adalah proses penghitungan suara dan rekapitulasi perolehan suara. Oleh sebab itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Sarolangun menghimbau agar penyeleggara di tempat pemungutan suara atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertanggungjawab dalam proses tersebut untuk lebih teliti dan cermat.
Hal tersebut ditekankan dengan maksud meminimalisir kesalahan dalam proses tersebut. Karena data penghitungan dan rekapitulasi adalah data yang mengalir dari tingkat bawah ketingkat atas.
Komisioner Divisi Teknis KPU Sarolangun Ali Wardana mengatakan satu saja kesalahan jika tidak diselesaikan di tempatnya, akan berimplikasi pada menumpuknya kesalahan tersebut pada tingkatan-tingkatan diatasnya.
"Penyelenggara bekerja harus teliti, cermat, prosesnya harus runut, tidak melompat dan selalu cek dan ricek. Jangan sampai hanya karena ingin cepat selesai, penyeleggara sembarangan mengisi form dan salah dalam memasukkan form-form tersebut dalam kotak-kotak yang sudah disediakan," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, formulir sertifikat hasil dan lampirannya atau yang lebih dikenal dengan form C, setelah selesai dihitung, salinannya harus segera disampaikan ke KPU Sarolangun untuk dipindai (scan) dan dikirim situs KPU RI. Hasil pindai ini dapat langsung dilihat di situs tersebut. Selain itu KPU juga akan mengentri sertifikat hasil dalam aplikasi yang dapat dilihat di situs KPU RI.
"Pada malam hari setelah pencoblosan kita bisa langsung lihat form C, C1 dan lampirannya di situs KPU RI. Ini bentuk keterbukaan KPU dalam setiap proses pilkada serentak ini. Ini sudah menjadi komitmen kita bersama," kata Ali. (infojambi.com)
Laporan : KPU Sarolangun || Editor : Izwan Sholimin
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE