Penyelesaian Sengketa Waris Adat di Desa Tanjung Dalam Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat, dan Hukum Islam

Penyelesaian Sengketa Waris Adat di Desa Tanjung Dalam Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat, dan Hukum Islam

Reporter: Opini | Editor: Admin
Penyelesaian Sengketa Waris Adat di Desa Tanjung Dalam Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat, dan Hukum Islam
Aditiarman dan Agil Sutra (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi) || Dok pri

Aditiarman dan Agil Sutra
(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Berangkat dari sebuah case pembagian harta warisan dalam suatu keluarga pada masyarakat adat Desa Tanjung, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Secara faktual, ketika orang tua meninggal dunia, maka akan muncul persoalan yang lazim di kalangan masyarakat terutama keluarga, yaitu mengenai harta warisan. Secara syariat islam, rukun waris terdiri 3 (tiga) disebutkan oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 274): 1) Orang yang mewariskan (al-muwarrits); 2) Orang yang mewarisi (al-wârits); dan 3) Harta warisan (al-maurûts).

Baca Juga: Ketua MPR: Ragam Budaya Daerah Jadi Sumber Budaya Nasional

Maka, persoalan baru yang muncul adalah timbulnya perbedaan perspektif di kalangan ahli waris laki-laki dan perempuan mengenai bagiannya masing-masing. Dalam praktik adat setempat terdapat pola kekerabatan yang memengaruhi kedudukan laki-laki dan perempuan dalam pewarisan, bahkan dalam kondisi ini anak perempuan dapat memperoleh bagian yang lebih besar berdasarkan sistem matrilineal.

Perselisihan muncul ketika pembagian tersebut dipersoalkan oleh ahli waris karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip pembagian waris menurut hukum Islam yang mengacu pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 11 yang menegaskan bahwa “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…..”. 

Baca Juga: Konflik PGE – Kerapatan Adat Depati Nyato Berlanjut

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hukum Islam bagian anak laki-laki dan perempuan yaitu 2:1 (dua banding satu).

Lebih jauh, para pihak dalam konflik adalah anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ahli waris, keluarga besar, serta tuan tengganai yang memiliki otoritas sosial dalam menyelesaikan perselisihan dalam keluarga atau dikenal dengan ninik mamak, sesuai dengan petitih adat mengatakan: “Negri berpenghulu, suku berbuah perut, kampung bertuah, rumah bertengganai, di asak layu di cabut mati”.

Baca Juga: Pemuda Segel Kantor Desa Titian Teras

Ini menunjukkan betapa kuatnya nilai-nilai adat di Desa Tanjung, ketika hukum adat yang dikenal sebagai hukum yang tidak tertulis tapi justru mampu menundukkan masyarakat untuk patuh dan taat terhadap norma-normanya.

Namun, akar persoalan waris bukan semata-mata mengenai jumlah harta yang diterima, melainkan perbedaan sumber legitimasi hukum yang menimbulkan pertanyaan: apakah pembagian harus mengikuti hukum adat yang hidup dalam masyarakat atau mengikuti ketentuan hukum Islam yang menjadi rujukan normatif?

Dari perspektif antropologi hukum, konflik ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya terdapat dalam peraturan tertulis atau secara normatif, tetapi juga hukum yang hidup di dalam masyarakat. Bahkan, salah satu teori hukum yang dikemukakan oleh Dr. Agus, S.Sos., M.Hum., dan Aditiarman, C.MH., C.Md., C.PS., dalam bukunya yaitu Teori Hukum Komprehensif Integral yang pada esensinya berupaya mengembalikan hukum adat secara kaffah.

Teori tersebut menegaskan bahwa memaknai hukum tidak saja cukup dengan mengedepankan kepastian hukum, ketika kepastian hukum yang ditonjolkan, maka akan ada pihak-pihak lain yang terdiskriminasi oleh kepastian hukum itu sendiri, lalu kepastian hukum itu haruslah berkeadilan yang seadil-adilnya.

Namun, berkeadilan tersebut juga belumlah cukup bila ditetapkan dalam bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika, adil dalam suatu kelompok masyarakat adat belum tentu adil menurut kelompok masyarakat adat lainnya, lalu bagaimana sesungguhnya hukum yang bisa efektif bagi bangsa yang plural seperti Indonesia, kata kuncinya adalah “keberadaban” artinya bagaimana hukum yang dibentuk betul-betul menjadi panglima bagi bangsa yang Plural. 

Dengan demikian, hukum adat memperoleh kekuatan bukan semata-mata karena negara mengakuinya, tetapi karena masyarakat menganggapnya sebagai aturan yang patut dipatuhi, bahkan jauh sebelum adanya hukum negara. Dengan demikian, sengketa waris tersebut merupakan benturan antara law in the books dan law in society: hukum yang bersumber dari norma formal berhadapan dengan hukum yang hidup dan dipraktikkan masyarakat.

Jika dikaitkan dengan hubungan yang kompleks antara tiga lapisan norma, yaitu hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tingkat daerah, Pasal 2 Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Kerapatan Adat menegaskan prinsip "adat bersendi syara’, syara’ bersendi Kitabullah.” Artinya, syara’ mengatur adat memakai, sah kata syara’ maka pakailah kata adat, batal kata syara’ maka batallah kata adat, adat bersendi pantas, pantas bersendi patut.

Dengan demikian, kasus sengketa waris adat di Desa Tanjung menunjukkan bahwa konflik hukum pada masyarakat adat sesungguhnya merupakan konflik antara berbagai sistem nilai yang sama-sama hidup dan memiliki legitimasi sosial.

Persoalan utamanya bukan apakah hukum adat atau hukum negara harus mengalah, tetapi bagaimana hukum adat, hukum islam, dan hukum negara dapat ditempatkan secara harmonis tanpa diskriminatif atau menghilangkan identitas masyarakat adat maupun kepastian hak ahli waris?.

Jadi, dalam pembagian ahli waris seyogyanya adat harus tunduk pada prinsip syari’at islam, mengapa? Karena, secara esensial hukum adat sendiri yang menjustifikasi bahwa “adat bersendi syara’ (adat harus sesuai dengan syariat), syara’ bersendi Kitabullah (syariat harus sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist),” maka selayaknya mengikuti ketentuan hukum islam, yakni (2 banding 1).

Tetapi, kepatuhan terhadap hukum adat merupakan salah satu wujud mencintai perdamaian, karena adat memberikan fasilitas yang lebih mengedepankan asas kekeluargaan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, maka kata kuncinya adalah kesepakatan untuk perdamaian, karena islam melarang memutus tali silaturrahmi (La Yadkhulul Jannah Qotii’). Muncul pertanyaan baru, apakah ketika adat sudah jelas bertentangan dengan islam mesti tetap diakui padahal Al-Qur’an telah mengatur? 

Maka, kita kembalikan pada risalah Nabi Muhammad SAW., bahwa beliau pernah mencontohkan suatu peristiwa, ketika terjadi pencurian maka berdasarkan hukum islam wajib di potong tangan sang pencuri sesuai perintah Q.S. Al-Maidah [5]: 38, tetapi kenapa Nabi tidak melakukannya di setiap pencurian yang dilakukan kalangan arab? Karena, Nabi tau jika dilakukan hukuman potong tangan justru akan habis semua tangan masyarakat arab di kala itu. 

Beliau justru bersabda: "Tidaklah Pencuri dipotong tangannya, kecuali barang yang dicuri bernilai seperempat dinar atau lebih.”

Nilai yang dapat dipetik adalah Nabi mengimplementasikan perintah Allah SWT., yang memberikan 2 hukum yang kerap di dalam Al-Quran, yaitu hukum samawi dan hukum ardhi, hukum samawi sepenuhnya tidak dapat di ubah walau sedikitpun seperti kewajiban syahadat, shalat, tetapi hukum ardhi membolehkan mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat selagi diatur melalui Al-Hadist. Di dalam al hadist inilah tampak dan nyata satu kaidah, yaitu al-‘urf (kebiasaan) yang ditarik dari al-‘adatu muhakkamah (adat itu adalah hukum) yang harus diikuti dan dipedomani.

Terakhir, bahwa Perempuan dalam sistem matrilineal dipandang sebagai penerus garis keturunan kaum. Harta yang diberikan kepada mereka (khususnya rumah adat, sawah, dan tanah ulayat) berfungsi sebagai jaminan sosial agar kaum perempuan tidak terlantar atau jatuh miskin apabila terjadi perceraian atau ditinggal wafat suami.

1) Harta Pusaka Tinggi Harta turun-temurun milik kaum/suku (sawah, ladang kaum, rumah gadang).    Tidak dibagi secara Faraidh. Dalam Islam, harta ini diposisikan seperti Harta Wakaf atau aset komunal, karena tidak ada individu yang memilikinya secara mutlak. Oleh karena itu, aturan adat matrilineal tetap berlaku untuk pengelolaannya.

2) Harta Pusaka Rendah Harta yang diperoleh dari hasil pencaharian mandiri orang tua selama pernikahan (harta gono-gini/pencaharian). Wajib dibagi secara Faraidh (2:1). Yang dapat diberlakukan sistem Matrilineal hanyalah Harta Pusaka Tinggi, yaitu milik komunal/kaum, bukan milik pribadi. Perempuan hanya memiliki hak pakai dan hak kelola, bukan hak milik mutlak untuk dijual atau dibagi-bagi secara individu.****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya