Pin Emas Untuk Tokoh Pers Sumbar

| Editor: Doddi Irawan
Pin Emas Untuk Tokoh Pers Sumbar
Penyematan pin pada tokoh pers || foto : beritalima.com



PADANG - Pemko Padang memberikan penghargaan kepada wartawan senior, Khairul Jasmi (KJ), berupa piagam dan pin emas yang disematkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat paripurna istimewa DPRD Padang guna memperingati HUT Kota Padang ke 348, Senin (7/8).

Selain KJ penghargaan serupa diberikan juga kepada Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri dan 9 tokoh berjasa lainnya, seperti Prof Duski Samad yang dinilai berjasa dalam bidang keagamaan, bidang olahraga yang mati-matian pengurus sepakbola Nursyirwan Zakariah

Kesebelas penerima itu terbagi ke dalam kategori yakni kategori seni, budaya dan adat istiadat, kemudian keagamaan, pemberdayaan wanita, sosial, kemasyarakatan, lingkungan hidup, kemanusiaan, kepemudaan dan olahraga, penggerak koperasi dan UMKM, pendidikan, serta kesehatan.

"Seluruhnya sudah di-SK-kan dengan nomor 280 Tahun 2017," papar Kepala Kesbangpol Kota Padang, Mursalim.

Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti menyebut, penghargaan untuk KJ diusulkan oleh DPRD. "Kami dari DPRD hanya mengusulkan satu nama," kata dia.

Sementara itu, Ketua PWI Sumbar, Heranof menyebut, "KJ sudah pantas menerima penghargaan itu, saya tahu tahun lalu ia tolak karena menurutnya belum pantas. Kalau sekarang sudah pas, pantas," katanya.

Wapemred Harian Singgalang, Sawir Pribadi yang ditanya menyebut, "penghargaan itu sudah berada di tangan yang pantas."

Rektor UNP Ganefri yang memberi sambutan dalam acara tersebut, mengatakan, tokoh masyarakat berharap agar pendidikan di Padang menjadi perhatian serius.

Walikota Padang Mahyeldi menyebut, tokoh yang dipilih berdasarkan masukan dan penelitian dari pemko. "Ini dilakukan secara baik, profesional dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Tahun lalu, Pemko menyerahkan penghargaan serupa kepada Pemimpin Umum Singgalang H Basril Djabar dan Dirut Semen Padang Benny Wendry. Sebelumnya kepada tokoh ahli hukum Saldi Isra dan sejumlah lainnya. (infojambi.com/*)

 

Baca Juga: Penganiaya Wartawan Itu Cuma Divonis Empat Bulan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya