Penulis : Jefrizal || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Kepemilikan sertifikat tanah itu sangat berguna dan juga banyak manfaatnya. Selain itu juga bisa memberikan rasa aman kepada pemilik atas sebidang tanah yang dikuasainya.
Hal tersebut ditegaskan Plt Sekda Merangin H Hendri Maidalef pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat, yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Senin (9/11/2020).
‘’Dimata hukum atau pun secara adat, status tanah mutlak menjadi hak sepenuhnya orang yang pemegang sertifikat tanah tersebut. Untuk itu bagi bapak dan ibu yang tanahnya belum ada sertifikatnya segeralah diurus,’’ ujar Plt Sekda Merangin.
Lebih lanjut dikatakan H Hendri Maidalef pada acara yang dihadiri unsur Forkopinda Merangin itu, sertifikat tanah untuk rakyat merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan hak atas tanah yang di kuasai warga.
‘’Dengan diterimanya sertifikat tanah ini, bapak dan ibu sudah sah dimata hukum sebagai bukti otentik kepemilikan tanah. Jadi tanah yang bapak dan ibu kuasai sekarang ini sudah sah milik bapak dan ibu sekalian,’’ ujar Plt Sekda Merangin.
Diharapkan H Hendri Maidalef, sertifikat tanah yang sudah diberikan tersebut, dapat digunakan sebagaimana mestinya. Bisa juga sertifikat tanah itu digunakan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.***
Baca Juga: Sertifikat Saja Tak Cukup, Kuasailah Tanah Anda !
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE