Polda Jambi Berantas Judi, 133 Orang Ditangkap

Menindaklanjuti pemberantasan perjudian sesuai perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polda Jambi memberantas seluruh jenis perjudian di Provinsi Jambi

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Polda Jambi Berantas Judi, 133 Orang Ditangkap
Para pejudi ditangkap jajaran Polda Jambi | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Menindaklanjuti pemberantasan perjudian sesuai perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polda Jambi memberantas seluruh jenis perjudian di Provinsi Jambi.

Berdasarkan laporan, Ditreskrimsus dan polres jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap 91 kasus perjudian dan mengamankan 133 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, ditreskrimum dan ditreskrimsus beserta polres jajaran gencar menindak perjudian selama 10 hari.

"Tanggal 19 - 29 Agustus, ditreskrimum, ditreskrimsus dan polres jajaran telah mengamankan 133 tersangka dari  berbagai wilayah, dengan rincian judi online 45 kasus dan konvensional 46 kasus," ujar Mulia.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Mulia menjelaskan, para pelaku ditemukan berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian dan informasi masyarakat.

Dari 133 tersangka, didapatkan 91 laporan polisi dan informasi masyarakat. Berdasarkan aduan itu kami melakukan penggerebekan," ungkap Mulia, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber melacak situs-situs judi online. Ditemukan 1.000 lebih situs judi online, yang selanjutnya bekerja sama dengan dinas kominfo dilakukan pemblokiran situs.

Alumni Akpol 1997 ini mengungkapkan, kasus perjudian yang ditemukan berbagai macam, seperti judi dingdong, tembak ikan, chips domino, slot, togel, kartu, dan sebagainya.

Tersangka paling banyak berasal dari Kota Jambi sebanyak 21 orang tersangka. Para pelaku kini diamankan bersama barang bukti peralatan judi dan uang 21 juta rupiah lebih. Para pelaku kini menjalani pemeriksaan.

Mulia menjelaskan, Polda Jambi terus melakukan operasi penindakan perjudian. Seluruh masyarakat Jambi yang mengetahui adanya perjudian diminta segera melapor ke Bantuan Polisi melalui nomor 085360555222.

"Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kepolisian, sehingga kerja sama masyarakat sangat diharapkan,” kata Mulia. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya