INFOJAMBI.COM — Polda Jambi melalui Bidang Humas memberi penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, memimpin langsung kegiatan doorstop tersebut pada Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Erlan didampingi Direktur Res narkoba Kombes Pol Dewa Palguna serta jajaran pejabat utama Polda Jambi lainnya dalam pertemuan tersebut.
Penjelasan ini bertujuan untuk memberi transparansi kepada publik mengenai progres hukum pengungkapan besar yang terjadi pada Oktober 2025.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka utama, masing-masing berinisial MA, APR, dan JA.
Pengungkapan barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut merupakan salah satu prestasi besar Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas sindikat narkotika.
Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu
Dua orang tersangka, APR dan JA, kini telah memasuki proses hukum tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka dilakukan agar proses persidangan segera dilaksanakan pihak jaksa penuntut.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua tersangka, APR dan JA, saat ini telah memasuki Tahap II. Berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erlan.
Namun, satu tersangka lainnya, MA, dilaporkan melarikan diri sebelum sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Pihak kepolisian telah menetapkan MA ke Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak 12 Oktober 2025.
Pelarian tersangka MA terjadi saat penyidik sedang melakukan koordinasi teknis di ruangan yang berbeda di markas kepolisian. Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengejaran secara intensif untuk mengendus keberadaan buronan tersebut.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelas Erlan.
Polda Jambi tidak akan tinggal diam dan melibatkan Bareskrim Polri untuk mempersempit ruang gerak tersangka MA.
Koordinasi dengan jajaran polda di seluruh Indonesia juga terus dilakukan guna menangkap kembali pemilik sabu tersebut.
“Kami memastikan proses pengejaran tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga meminta bantuan Bareskrim Polri serta polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegas Erlan.
Insiden kaburnya tahanan ini juga memicu tindakan internal yang tegas terhadap anggota kepolisian yang bertugas saat kejadian.
Penyidik yang dianggap bertanggung jawab telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi.
Akibat kelalaian tersebut, oknum penyidik bersangkutan dijatuhi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi. Sanksi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi menjaga profesionalisme anggota Polri di lapangan.
“Penyidik yang terbukti melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkap Erlan.
Erlan memastikan komitmen Polda Jambi memberantas narkoba tidak akan goyah meski menghadapi kendala teknis. Penuntasan kasus 58 kilogram sabu ini tetap menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda Jambi.
“Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron. Kami mohon doa dan bantuan kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” kata Erlan.
Kepolisian juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberi informasi sekecil apapun terkait keberadaan MA. Keamanan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh pihak berwajib demi kelancaran proses penangkapan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com