INFOJAMBI.COM — Polda Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan berlangsung di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi dan diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, serta para narasumber dari OJK.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Jambi menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan edukasi tentang cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal.
Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai regulasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya menggunakan produk keuangan secara bijak.
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam arahannya mengapresiasi langkah OJK Jambi.
“Saya apresiasi kedatangan Kepala OJK Jambi untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi personel jajaran Polda Jambi,” ujarnya.
Baca Juga: Manjakan Pengusaha UMKM, Bank Jambi Siapkan Dana Pinjaman Rp 100 Miliar
Kapolda juga menyoroti meningkatnya tantangan kasus-kasus keuangan digital.
“Kita upayakan merubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya," tegasnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi waspada investasi ilegal oleh para narasumber OJK.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com