INFOJAMBI.COM — Sepanjang tahun 2025 tercatat 106 kasus pelanggaran dilakukan oleh oknum personel Polda Jambi dan jajaran.
Dari jumlah tersebut, 8 anggota Polri menerima sanksi berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Selain itu, lima anggota lainnya terlibat tindak pidana, sementara 96 perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri harus diselesaikan melalui sidang etik.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
"Kami akan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran. Polda Jambi terus berupaya memberikan yang terbaik dan menerima masukan," katanya.
Kapolda Jambi yang menyampaikan rilis akhir tahun, di Gedung Siginjai Polda Jambi, Selasa (30/12/2025) sore, juga mengungkapkan adanya beberapa anggota yang terjerat kasus narkoba dan diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan melibatkan keluarga.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
"Tidak hanya itu, ada beberapa anggota yang terlibat narkoba harus menjalani rehabilitasi di SPN Polda Jambi yang melibatkan keluarga," ujarnya.
Dibanding tahun sebelumnya, jumlah personel yang diberhentikan tidak hormat pada 2025 mengalami penurunan. Tahun 2024 sebanyak 22 anggota Polri di Polda Jambi dikenakan sanksi serupa.
Rilis akhir tahun dihadiri Wakapolda Jambi, para pejabat utama Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, dan puluhan wartawan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com