Polisi Perairan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

| Editor: Wahyu Nugroho
Polisi Perairan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Laporan Andra Rawas

penyelundupan-benih-lobster.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Perairan Polda Jambi, menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ribu benih Lobster yang akan diselundupkan ke Negara Singapura dengan tujuan akhir ke Negara Vietnam. Selain mengamankan ratusan ribu barang bukti bernilai sepuluh milyar rupiah, dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai kurir.

Barang bukti yang dikemas dalam dua belas box berisikan 107.525 ekor benih lobster mencapai sepuluh milyar rupiah tersebut, diangkut dari Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut Jambi  menggunakan kapal motor.

Selain mengamankan barang bukti yang dikemas dalam ratusan kantong plastik, Polisi juga mengamankan lima orang tersangka dalam penyelundupan benih Lobster tersebut, mereka yang diamankan tersebut yakni H-R, J-N, A-R dan S-R serta I-H yang berperan sebagai koordinator penyelundupan, sopir dan kurir yang mengemas barang bukti ke dalam Box.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, benih Lobster jenis pasir bernilai sepuluh juta rupiah tersebut, para pelaku mendapatkan upah lima juta rupiah hingga lima belas juta rupiah setiap kali mengantarkan barang bukti tersebut

“Ini penyelundupan dengan angka yang cukup banyak dan fantastis, dimana para pelaku sudah empat kali melakukan aksi penyeludupan namun yang sebelumnya berhasil lolos,” beber Waka Polda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan Jum’at (6/3/18)



Setelah diamankan, barang bukti ratusan ribu benih Lobster jenis pasir tersebut, petugas kepolisian Direktorat Perairan Polda Jambi, yang melibatkan petugas Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi, akan melepas liarkan benih Lobster di pantai pengandaran Jawa Barat.

Sementara itu, para kurir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyeludupan tersebut, akan dijerat dengan pasal 55 dan pasal KUHP juto Pasal 16 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar rupiah.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Denpom Tunggu Uji Sample Bawang Merah Selundupan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya