Polisi Ringkus Pasangan Kekasih Otak Pembunuhan

| Editor: Doddi Irawan
Polisi Ringkus Pasangan Kekasih Otak Pembunuhan



INFOJAMBI.COM — Pasangan kekasih berinsial A-P(35 ) dan E-K(30 ) berhasil dirngkus aparat kepolsian Polresta jambi setelah sebulan melarikan diri setleah melakukan pembunuhan terhadap korban Basit(35 ) yang terjadi pada 22 september 2017 lalu.

Pasangan kekasih otak pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri hanya karena korban menggadaikan ponsel milik pelaku E-K berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Gedung Pakuan Kecamatan Langkiti Kabupaten Ogan Komring Ulu(OKU) Provinsi Sumatra Selatan kamis(26/10/17) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku utama pembunuhan berinsisial A-P mengaku nekat membunuh korban Basit karena sakit hati ponsel milik pacarnya E-K yang digadaikan korban tak kunjung dikembalikan oleh korban, hingga terlibat keributan yang berujung pembunuhan.

“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, hasil pemeriksaan pelaku A-P merupakan otak pelaku pembunuhan yang telah menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga beberapa kali, “ ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe kepada Wartawan jum’at(27/10/17)

Sementara pelaku A-P mengaku nekat membunuh korban yang merupakan temanya sendiri tersebut karena dalam keadaan emosi dan pengaruh minuman keras, yang mana sebelum terjadi keributan dan pembunuan terhadap korban dirinya sempat berkumpul dan minum minuman keras bersama korban.

“ aku emosi, sebenarnya tidak ada niat mau membunuh, aku menyesal,” katanya dihadapan aparat kepolisian.

Untuk diketahui, pada 22 september 2017 lalu, warga kelurahan sijenjang kecamantan jambi timur kota jambi dihebohkan penemunan sesosok mayat yang tergeletak di semak-semak pinggir jalan dugaan korban pembunuhan karena terhadap bercak darah dan luka tusukan di tubuh korban, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan korban yang ditemukan merupakan korban pembunuhan.

Sepekan melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap seoang pelaku berinsiail A-M yang rurut serta dalam pembunuhan. Atas perbuatanya, para pelaku pembunuhan sadis terhadap temannya tersebut akan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya