Polres Merangin Amankan Pelaku Penimbun BBM

| Editor: Wahyu Nugroho
Polres Merangin Amankan Pelaku Penimbun BBM

Laporan Jefrizal


Barang bukti BBM jenis solar yang berhasil di amankan (foto Jefrizal)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Maraknya aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, membuat aparat kepolisian terus melakukan razia, alhasil aparat kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku penimbun BBM jenis solar di Kecamatan Pamenang dengan barang bukti 825 liter BBM jenis solar yang akan di jual ke lokasi tambang ilegal.

Penangkapan pelaku penimbunan BBM bernama Asril (43), warga Kecematan Pamenang tersebut terjadi pada Selasa (25/9/2018), sekitar pukul 11.00 di Kecamatan Pamenang, tepatnya di samping SPBU Kecamatan Pamenang.Saat ditangkap, pelaku sedang memasukan BBM jenis solar yang sudah di simpan di dalam galon kedalam mobil minibus.

Rencananya BBM tersebut akan di jual kembali ke para penambang-penambang emas ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Pamenang. Pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan penimbunan BBM, dan BBM tersebut didapatnya dengan cara membeli di SPBU Sungai Rumbai, Kabupaten Damasraya.

Usai berhasil mengamakan pelaku dan barang bukti, pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melaui Kasat Reskrim IPTU Kharunnas,membenarkan jika anggotanya mengamanka pelaku penimbunan BBM.

"Pelaku kita amankan saat ingin membawa BBM dengan jumlah besar dan akan di edarkan di lokasi PETI,dan pelakupun sudah lama melakukan aktifitas penimbun BBM, "jelas Iptu Khairunnas, Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga mengatakan, sejauh ini penyidik masih mendalami kasus ini dan proses penyidikan terus berjalan. "Untuk pelaku akan kitajerat dengan undang-undang Migas yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,"tutupnya.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya