Puluhan Kades di Merangin Mengikuti Sosialisasi Inver PTKH

| Editor: Muhammad Asrori
Puluhan Kades di Merangin Mengikuti Sosialisasi Inver PTKH
Pjs Bupati H Husairi.

Laporan Teguh



INFOJAMBI.COM - Pjs Bupati Merangin, H Husairi, mengatakan, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang agar dapat bersinergi, berkorelasi dengan kebijakan reforma Agraria dan visi pembangunan Kabupaten Merangin.

Pernyataan itu disampaikan, H Husairi, dihadapan peserta sosialisasi Investarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH), diruang Pola Utama Kantor Bupati Merangin, Kamis (15/3).

Sosialisasi Inver PTHK, diikuti 89 peserta utusan para Kades se Kecamatan yang berada dalam kawasan hutan dan instansi terkait.

Menurut H Husairi, upaya percepatan reforma Agraria, melatar-belakangi terbitnya Peraturan Presiden No.88 Tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Komitmen Pemerintah kata Husairi, saat ini dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai oleh masyarakat di sejumlah Kecamatan dalam Kabupaten Merangin, terus dilakukan.

Diakuinya, ada beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, sesuai Perpres, yaitu dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan, melalui perubahan batas kawasan hutan.

Selain itu, tukar menukar kawasan batas kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan, sosial dan melakukan resetlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan juga dapat dilakukan, ujar Husasiri.

Beberapa opsi penyelesaian itu, diharapkan agar kawasan hutan, tatap terjaga dan lestari, akan tetap juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada dalam kawasan hutan itu.

“Kegiatan sosialisasi Inver PTKH ini, tujuannya untuk mendapatkan data akurat, mengenai lahan yang ada dikawasan hutan dan akan fokus pada tanah objek reforma agraria,” ungkap Pjs Bupati.

Semua itu katanya, sudah ada program Pemerintah, untuk legalisasi tanah dan redustribusi lahan kawasan hutan, dan untuk Kabupaten Merangin mendapatkan program tanah objek reforma Agraria dari Pemerintah, seluas 215 hektar, berlokasi dikawasan hutan sekitar Desa Bedeng Rejo Kecamatan Bangko Barat.

Narasumber sosialisasi ini, datang dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang.

Editir : M Asrori S

Baca Juga: Praktek Reforma Agraria Masih Jauh Panggang dari Api

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya