Ranperda Disetujui, Bupati Tanjabbar Ucapkan Terima Kasih

| Editor: Doddi Irawan
Ranperda Disetujui, Bupati Tanjabbar Ucapkan Terima Kasih

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM — Setelah melakukan kajian dan peninjauan, akhirnya tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Bupati Tanjabbar, H Safrial MS, disetujui oleh DPRD Tanjabbar menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan tujuh perda itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV penyampaian laporan Pansus I, II dan III, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjabbar, Selasa (20/3/2018).

Paripurna diisi dengan pengambilan keputusan dewan terhadap ranperda dan pendapat akhir bupati. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza ST, dihadiri Wakil Bupati Tanjabbar H Amir Sakib, 26 anggota dewan, para kepala OPD dan forkompinda.

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Pansus I oleh Jamal Darmawan terkait tata cara pemilihan kepala desa, izin peredaran obat dan HUT Kabupaten Tanjabbar.

Laporan Pansus II oleh Ambo Angka dan Pansus III oleh Mariatul Kiftiah. Isinya tentang tenaga kerja lokal yang telah dikaji ke Provinsi Jambi.

Secara umum, Bupati Tanjabbar memberikan apresiasi terhadap pembahasan dua ranperda dalam pemanfaatan tenaga kerja lokal. Pedoman perangkat daerah terhadap ranperda perlu penyesuaian.

Tujuh ranperda yang menjadi perda itu adalah :
1. Perda pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal
2. Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh
3. Perda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman
4. Perda HUT Kabupaten Tanjabbar
5. Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah
6. Perda pemilihan kepala desa
7. Perda ketertiban umum.

Dengan disetujuinya tujuh ranperda itu, kepala daerah melalui perangkatnya wajib melaksanakannya, sebagai payung hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjabbar.

“Kami akan berupaya mewujudkan Tanjabbar yang maju, adil, makmur bermartabat dan berkualitas,” ujar Bupati Safrial. (Raini)

Editor : IJ-2

 

Baca Juga: Bonsai Akan Hiasi Kantor-Kantor Pemkab Tanjabbar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya