Ribuan Botol Miras Diamankan

Penjualan Minuman Keras (Miras) diwilayah Kabupaten Merangin masih tergolong tinggi, terbukti dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2018

Reporter: Jefrizal | Editor: Izwan Sholimin
Ribuan Botol Miras Diamankan


Ternyata, tepat satu hari sebelumnya, pihak kepolisian sektor pamenang sudah melakukan razia di tempat Nurkholis, namum hanya di temukan 42 botol miras saja. Dari temuan tersebut, Petugas pun meminta agar Nurkholis ikut ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Sementara saat memasuki kawasan Dusun C1 dan A3, petugas juga mengamankan ratusan botol miras yang siap dijual oleh Sukirno, saat ditanya petugass Sukirno mengaku mendapatkan stok tersebut dari luar Kabupaten Merangin, sama seperti Nurkholis, pelaku penjual miras pun turut dibawa ke Mapolres Merangin guna dimintai keterangan.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Wirmanto mengtakan, sebelumnya mereka memang sudah mendapat informasi bahwa dikawasan tersebut marak penjualan miras, dan saat pihak Kepolisian Sektor Pamenang melakukan operasi pekat sebelumnya, ditempat Nurkholis belum melakukan bongkar muat minuman tersebut, “Kita dapat informasi ada aktivitas bongkar muat, dan tim langsung bergerak kesana,” ucap nya.

Operasi pekat ini merupakan kegiatan yang merupakan program Kepolisian dengan melibatkan seluruh petugas Kepolisian, dengan sasaran para pelaku penjual dan pemakai minuman keras serta berbagai tindak pidana lainya. “Operasi ini guna menekan angka kriminalitas dan tindak pidana di kawasan Kabupaten Merangin,” sambungnya.

Dimalam yang sama, di kawasan Kecamatan Tabir Kepolisian Sektor Tabir mengamankan 3 drum minuman keras tradisional jenis tuak dilapak milik Daeam (42) warga Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir. Dari informasi yang diperoleh, Daeam mendapatkan tuak tersebut dengan cara memproduski sendiri.

Dari hasil Operasi Pekat tersebut, Polres Merangin berhasil menyita 1176 botol minuman keras, yakni untuk di daerah Dusun A3 Kecamatan Pamenang Polres Merangin menyita 3 botol merk Newpor Blue, 9 botol Anggur Merah, Asoka Whiskey 12 Botol, Beras Kencur 13 botol, dan Malaga 1 botol dengan total keseluruhan 38 botol. Dan di dusun C1 Kecamatan Pamenang, menyita 124 botol Miras yang dijual oleh Sukirno dengan rincian, Bir Bintang 54 botol, Asoka Putih 24 Botol, beras Kencur 64 botol dan 6 botol Birhitam Merk Guines.

Sementara untuk minuman keras yang dijual oleh Nurkholis sebanyak 972 botol, merek Bir Bintang 347 Botol, Malaga 48 botol, Asoka 216 botol, Anggur Merah 276 botol, Guinness 56 botol, beras Kencur 18 botol , dan Newport 11 botol.

Dikatakan Kompol Wirmanto, seluruh minuman keras tersebut kini diamaankan di Mapolres Merangin guna di jadikan barang bukti, dan jika pemeriksan dinyatakan selesai, maka akan segera dimusnahkan. “Untuk para penjual miras, akan kita kenakan tindak pidana ringan,” tandasnya.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya