Rumah Dijadikan Transaksi Narkoba, Pelaku Diciduk Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Rumah Dijadikan Transaksi Narkoba, Pelaku Diciduk Polisi

Penulis : Tim Liputan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, seorang pria pengangguran di Kabupaten Tanjung Jabung Barat jambi, nekat rumah tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Aksi pelaku yang tercium Polisi, akhirnya dilakukan penggerebekan, pelaku yang dalam kondisi sakit hanya bisa pasrah saat dikepung polisi dan dari penggerebekan berhasil disita sabu seberat 68,32 gram beserta alat hisapnya atau bong.

Doma Hardika (32) warga Rt. 04 Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjabbar Jambi hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya menjadi pengguna sekaligus penjual narkoba yang diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat digerebek di rumahnya karena dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu .

Pria yang diketahui pernah menjalani rehabilitasi ditangkap karena menjadi pengguna barang terlarang tersebut dimana saat penggerebekan di rumah pelaku, pelaku yang dalam kondisi sakit tersebut tak berkutik saat diamankan polisi.

Saat melakukan penggeledahan dan interogasi, polisi mendapati lima paket sabu dalam kemasan sedang yang disimpan dalam lemari pakaian.

Pria pengangguran tersebut nekat menjadi pengguna dan penjual narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya tersebut karena tidak mimiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarga karena mengalami sakit.

Dari penangkapan pelaku, selain mengamankan barang bukti 68,32 gram narkoba jenis sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap atau bong milik pelaku.

Pelaku Doma Hardika mengaku baru pertama kali menjadi penjual barang terlarang tersebut, mendapatkan barang narkoba jenis sabu yang belum sempat terjual, dari seorang rekannya diketahui berinsial DN yang saat ini menjadi buronan Polisi yang diberikan cuma-cuma akan dijual pelaku kepada pelanggannya. Sementara hasil transaksi akan digunakan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Jambi Kompol Harrifinal menyebutkan, penangkapan terhadap penjual narkoba jenis sabu yang pernah menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba tersebut, setelah melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat kalau pelaku kerap memanfaatkan rumah menjadi tempat transaksi narkoba.

Dijelaskannya, selain dicurigai sebagai penjual narkoba, pelaku juga sebagai pengguna aktif narkoba dan setelah dilakukan test urine, ternyata positif menggunakan narkoba.

Saat ini pihaknya tengah memburu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui sebagai pemasok sabu kepada pelaku bernilai diatas sepuluh juta rupiah.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku yang sebelumnya pernah ditangkap anggota narkoba Polda Jambi tersebut terancam pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(AR)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya