Satbinmas Polsek Bajubang Dilibatkan Langsung dalam TMMD 105

| Editor: Doddi Irawan
Satbinmas Polsek Bajubang Dilibatkan Langsung dalam TMMD 105


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : DORA

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM — Dalam memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai hukum kepada warga Desa Ladang Peris, Satgas TMMD 105 Kodim Batanghari bekerjasaman dengan Polres Batanghari menggelar penyuluhan hukum dan keamanan lingkungan, di aula Kantor Desa Ladang Persis, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu 17 Juli 2019.





Dandim 0415/Batanghari selaku Dansatgas TMMD, Letkol Inf Widi Rahman mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban, dan pengetahuan akan hukum dalam kehidupan bermasyarakat di Ladang Peris.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





TNI memiliki tanggung jawab, untuk itu harus turut serta mencerdaskan warga dan dapat mengajak masyarakat Desa ladang Peris menjaga perilaku sesuai kaidah, dan peraturan yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan penyuluhan hukum.





“Agar masyarakat dan anggota tahu, mengerti, serta memahami kaidah dan peraturan hukum yang berlaku dan kemudian harus dipatuhi oleh masyarakat atau dengan kata lain melek hukum,”ujar Widi.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Satbinmas Polsek Bajubang, Iptu Kasidu mengatakan, aparat kepolisian sangat appreciate dan berterimakasih atas kesempatan yang diberikan Dansatgas TMMD untuk memberi penyuluhan dan sosialisasi hukum dan keamanan lingkungan.





”Tujuan penyuluhan ini untuk memberikan kesadaran, dan taat hukum kepada seluruh warga Desa Ladang Peris,” katanya.





Iptu Kasidu mengingatkan masyarakat Ladang Peris selalu waspada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengakibatkan kabut asap dan kerugian lainnya.





“Untuk mencegah dan mitigasi bencana kabut asap, dihimbau kepada warga Desa Ladang Peris berkenaan dengan kegiatan pembangunan perumahan, perkebunan atau pribadi serta rumah tangga, dilarang membersihkan lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar,” pesan Iptu Kasidu.





Menurut Iptu Kasidu, musim kemarau diprediksi terjadi sampai Agustus. Karena itu dia mengajak masyarakat menghindari dan mengurangi tradisi buruk saat musim kemarau.





"Mari jaga alam kita, hutan, gunung dan sungai sebagai sumber mata air. Kita jaga alam, maka alam akan menjaga kita," ujarnya.





Masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.





“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelas Iptu Kasidu. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya