Satpol PP Kota Jambi Segel Dua Cafe Remang-remang di Alam Barajo

Petugas Satpol PP Kota Jambi dan aparat Kecamatan Alam Barajo menyegel dua cafe remang-remang, Selasa (14/5/2024) malam.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Admin
Satpol PP Kota Jambi Segel Dua Cafe Remang-remang di Alam Barajo
Petugas Satpol PP Kota Jambi saat merazia salah satu cafe, di Simpang Rimbo, Alam Barajo, Selasa (14/5/2024) malam | andra

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Petugas Satpol PP Kota Jambi dan aparat Kecamatan Alam Barajo menyegel dua cafe remang-remang, Selasa (14/5/2024) malam.

Kedua cafe itu berada di Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tindakan tegas diambil lantaran pemilik cafe masih membandel.

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andriyan Syafitra menyebut, pemilik cafe sudah sering diingatkan jangan menjual minuman beralkohol dan tuak. Tapi peringatan itu diabaikan.

“Selain itu, cafe ini izinnya rumah makan. Keberadaannya meresahkan warga sekitar,” ungkap Andriyan di lokasi.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Menurut Andriyan, sebelum disegel, kedua cafe ini pernah ditindak. Pengelolanya juga sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Jambi.

Tak hanya menjual minuman beralkohol, musik di cafe ini hidup hingga larut malam, sehingga mengganggu ketenteraman warga. Untuk itu pengelolanya akan dipanggil lagi.

Baca Juga: Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia

Untuk diketahui, sebelum disegel 30 April lalu, petugas Satpol PP juga pernah me razia kedua cafe itu. Ketika digeledah, petugas mendapati 129 botol bir dan tuak. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya