KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Petugas Satpol PP Kota Jambi dan aparat Kecamatan Alam Barajo menyegel dua cafe remang-remang, Selasa (14/5/2024) malam.
Kedua cafe itu berada di Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tindakan tegas diambil lantaran pemilik cafe masih membandel.
Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut
Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andriyan Syafitra menyebut, pemilik cafe sudah sering diingatkan jangan menjual minuman beralkohol dan tuak. Tapi peringatan itu diabaikan.
“Selain itu, cafe ini izinnya rumah makan. Keberadaannya meresahkan warga sekitar,” ungkap Andriyan di lokasi.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Menurut Andriyan, sebelum disegel, kedua cafe ini pernah ditindak. Pengelolanya juga sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Jambi.
Tak hanya menjual minuman beralkohol, musik di cafe ini hidup hingga larut malam, sehingga mengganggu ketenteraman warga. Untuk itu pengelolanya akan dipanggil lagi.
Baca Juga: Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia
Untuk diketahui, sebelum disegel 30 April lalu, petugas Satpol PP juga pernah me razia kedua cafe itu. Ketika digeledah, petugas mendapati 129 botol bir dan tuak. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com