Sebelum Keluar EUA, Vaksin Covid-19 Tak Boleh Disuntikkan

| Editor: Wahyu Nugroho
Sebelum Keluar EUA, Vaksin Covid-19 Tak Boleh Disuntikkan

Penulis : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi IX DPR, Lucy Kurniasari, mendukung langkah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang tidak melakukan penyuntikan vaksin Covid-19, sebelum mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA).

Lucy Kurniasari juga mengingatkan, agar BPOM tetap mengedepankan sikap profesionalisme dan obyektif.

"Saya setuju sikap Kepala BPOM, tidak boleh ada penyuntikan vaksin Covid-19 sebelum BPOM mengeluarkan EUA, " ujar Lucy Kurniasari di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Guna menjaga independensinya, Lucy Kurniasari, berharap tak ada intervensi dari Pemerintah terhadap BPOM, dalam pendistribusian vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke-34 provinsi.

Lucy juga berkeinginan BPOM bekerja tidak di bawah tekanan, sehingga mengeluarkan keputusan EUA tidak independen.

"Vaksin Covid-19 ini, berkaitan langsung dengan nyawa manusia, sehingga keputusan BPOM harus benar-benar profesional dan independen. Hanya dengan mengedepankan profesionalisme, BPOM dapat mengeluarkan EUA yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.

Wakil rakyat dapil Jatim I pun, menekankan pentingnya independensi BPOM tetap terjaga,
sehingga penggunaan vaksin dapat bermanfaat dalam membasmi pandemi Covid-19. Selain itu, sertifikat halal dari MUI juga harus dipenuhi, sebagai wujud hormat dan tak adanya keraguan bagi mayoritas umat Islam di Indonesia, untuk ikut dalam vaksinisasi Covid-19.

"Jadi, EUA dan sertifikat halal itu, harus dipenuhi sebelum dilaksanakan vaksinasi. Kalau dua hal ini dipenuhi, masyarakat akan dengan suka cita mengikuti vaksinisasi Covid-19," kata Ning Surabaya.

Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di Jakarta, Senin (4/1/2021), mengingatkan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA. Proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan, karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny.***

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya