INFOJAMBI.COM - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan profesional, sekaligus mendukung implementasi prinsip Good Governance di lingkungan Setjen DPR RI.
Salah satu upaya PA3KN yakni menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Perubahan Standar Pelayanan Analisis Ringkas Cepat (ARC)” di ruang Rapat 603, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
"FKP ini merupakan bagian penting dari komitmen PA3KN untuk menghadirkan layanan analisis yang cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan DPR RI, " ujar Kepala PA3KN, Dr. Hj. Furcony Putri Syakura, S.H., M.H., M.Kn., QGIA, QHIA., QIA, PQIA.
Baca Juga: DPR : UU Kepariwisataan Mampu Dongkrak PAD Daerah dan Ekonomi Nasional
Melalui FKP ini, Furcony yang akrab disapa Cony ini, mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Perubahan Standar Pelayanan ARC, sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam
penyusunan standar pelayanan.
“ARC adalah wajah dari pelayanan analisis PA3KN yang paling dekat dengan pengguna, khususnya anggota DPR RI. Karena itu, standar pelayanannya harus adaptif terhadap perkembangan, baik dari sisi kecepatan, ketepatan substansi, maupun akuntabilitas," ujar Cony.
Baca Juga: Legislator Adisatrya Sulisto Dorong Perbaikan Kondisi Industri Baja Nasional
Cony menjelaskan perubahan standar pelayanan ini juga menjadi langkah awal dalam mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022.
Conny menambahkan FKP ini adalah ruang bersama bagi PA3KN dan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi membangun standar pelayanan yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi
hasil. "Kami ingin memastikan bahwa setiap produk analisis yang kami hasilkan memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi DPR RI dan masyarakat,” kata Cony.
Baca Juga: Puan : Hindari Tumpang Tindih Peran Regulator dan Operator di BUMN
Dalam kesempatan sama, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menekankan pentingnya prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan standar pelayanan.
“Standar pelayanan publik bukan hanya instrumen administratif, tetapi juga wujud akuntabilitas lembaga terhadap masyarakat. Pelibatan publik dalam proses penyusunannya adalah bentuk
nyata demokratisasi pelayanan,” tegas Prof. Laksanto.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com