Sengketa PT DAS dan Masyarakat Sembilan Desa Perlu Kesepakatan

| Editor: Doddi Irawan
Sengketa PT DAS dan Masyarakat Sembilan Desa Perlu Kesepakatan

Penulis : Alfatih | Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat menegaskan perlu dicari titik temu permasalahan lahan antara PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan masyarakat di tiga kecamatan wilayah hulu.

Hal itu ditegaskan Bupati Anwar Sadat didampingi Wabup Hairan, saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian masalah lahan antara PT DAS dengan masyarakat sembilan desa di ruang rapat wakil bupati, Senin (6/9/2021).

Rapat kali ini mestinya fokus mencari titik temu, sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan. Perlu ketelitian dan kesabaran mengurai benang kusut, dan memerlukan itikad baik bersama.

“Saya ingin masyarakat nyaman berada di lingkungan perusahan, dan pihak perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita sepakati, keputusan perusahaan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar dan kewajiban harus ditunaikan,” tegas Bupati.

Rapat ini lanjutan rapat sebelumnya yang membahas alternatif tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat kewajiban 20 % oleh pihak perusahan.

Turut hadir Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan masyarakat 9 desa serta pihak terkait.

Wakil Bupati Hairan yang melanjutkan memimpin rapat menegaskan, rapat yang difasilitasi pemkab ini harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan, sehingga tidak berlarut-larut.

Wabup menegaskan, pemkab tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir tahun, jika PT DAS tidak memberikan opsi lain.

“Kalau hari ini tak mendapat titik temu, masyarakat minta HGU, sementara perusahan menolak, berarti tidak ada opsi. PT DAS akhir tahun ini memperpanjang HGU, kami dapat rekomendasikan tidak diperpanjang,” tegas Wabup.

"Pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini," timpal Hairan.

Soal tuntutan masyarakat, Menejer PT DAS setelah berkonsultasi dengan manajemen PT DAS di Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20 % atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahaan.

PT DAS melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan infrastruktur dengan pola kredit atau bentuk lain paling lambat 31 Desember 2023.

Namun yang disampaikan pihak PT DAS, ditolak Kelompok Tani 9 Desa. Mereka menolak usulan PT DAS pada poin 1, dan menginginkan 20 % lahan HGU PT DAS di Lubuk Bernai, Tungkal Ulu (sekarang Batang Asam).

Masyarakat 9 desa berharap pemkab tidak merekomendasikan perpanjangan HGU, apabila permintaan 20 % dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya