INFOJAMBI.COM — Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi. Acara ini digelar di Hotel Shangratu, Kota Jambi, Kamis 2 Oktober 2025.
Wabup Junaidi Mahir menjelaskan, perbup ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. Perpres itu memuat sejumlah ketentuan baru yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengurus KONI Muarojambi Periode 2024 - 2028 Dilantik, Bachyuni Ucapkan Selamat
“Khususnya terkait standar biaya, mekanisme penganggaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas,” ujar Jun Mahir —sapaan akrab Junaidi H Mahir.

Jun Mahir mengingatkan, ke depannya seluruh OPD harus lebih berhati-hati. Ini tahun pertama penerapan aturan baru. Masih banyak kelemahan perlu diperbaiki.
Baca Juga: Komoditas Nanas Tangkit Baru Kini Punya Sertifikat Indikasi Geografis
“Lakukan sesuai aturan, agar tidak terjadi pengembalian dana akibat kesalahan administratif," tegasnya.
Jun Mahir juga mengimbau peserta sosialisasi aktif bertanya jika ada hal yang belum dipahami, guna menghindari kesalahan persepsi dalam pelaksanaan aturan tersebut. ***
Baca Juga: BPD dan Kepala Desa di Kabupaten Muarojambi Dikukuhkan sebagai Pemangku Adat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com