SPBU Dibangun Hanya 1,7 Kilometer dari Pertashop, Diduga Ada Oknum Pertamina “Bermain”

Pembangunan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik PT Sumber Terang Sejati (STS) menuai keresahan.

Reporter: DOD | Editor: Admin
SPBU Dibangun Hanya 1,7 Kilometer dari Pertashop, Diduga Ada Oknum Pertamina “Bermain”
SPBU milik PT STS di Jalan Lintas Jambi - Bungo dibangun hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop | tim

INFOJAMBI.COM — Pembangunan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum ( SPBU) milik PT Sumber Terang Sejati (STS) menuai keresahan. 

SPBU yang akan didirikan di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, itu izin usahanya baru terbit pada 13 Juli 2024.

Baca Juga: Nuraini "Mencak-mencak" di SPBU Muarabulian

Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia ( HPMPI) Provinsi Jambi pun angkat suara. Mereka minta PT Pertamina Patra Niaga menghentikan pembangunan SPBU itu.

Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU milik PT STS ini sangat beralasan. Lokasinya hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273.

Baca Juga: Disperindagkop Batanghari Minta Tera Ulang Seluruh SPBU

Diketahui, Pertashop 2P.375.273 sudah berkontrak dengan Pertamina sejak 27 Oktober 2022. Berdirinya SPBU PT STS diyakini berpengaruh pada pertashop itu.

Ketua DPD HPMPI Provinsi Jambi, Eko Widi Novrianto menegaskan, berdasar aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) dan Pertamina, jarak SPBU dan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 kilometer.

Baca Juga: Ditegur Walikota, Ini Jawaban Pertamina

Eko menerangkan, berdasarkan Pancasila sila ke-5, pasal 28 dan 33 UUD 1945 tentang keadilan sosial, pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, mereka minta pembangunan SPBU PT STS dihentikan.

Menurut Eko, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut untuk mencegah persaingan tidak sehat antara lembaga penyalur BBM. Aturan itu juga untuk memastikan wilayah mendapatkan akses BBM yang memadai. 

“Juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil," tambahnya.

Eko menjelaskan, Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Pertashop adalah usaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.

HPMPI Provinsi Jambi meyakini Pertamina tidak akan mengeluarkan izin untuk SPBU yang jaraknya sangat dekat dengan Pertashop.

“Kalaupun ada pihak Pertamina yang berupaya menjanjikan, mengizinkan pembangunan SPBU PT STS, patut diduga itu adalah oknum. Pasti ada kepentingan pribadi di situ," ungkap Eko.

Dikatakan Eko, progres pembangunan SPBU PT STS sudah berjalan, bahkan di lokasi sudah ada sejumlah tangki pendam. 

“Kami menduga, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melangkah sejauh itu, jika tidak ada angin segar atau janji dari oknum terkait perizinan selanjutnya," kata Eko.

Selain minta penghentian aktivitasnya pembangunan SPBU PT STS, HPMPI Jambi juga minta pihak Pertamina dan BPH Migas memberi sanksi kepada oknum yang bermain, sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Selain minta penghentian pembangunan SPBU PT STS di lokasi itu, kami juga minta agar oknum yang mencoba menciderai aturan yang sudah ditetapkan diberi sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya," tegas Eko.

Eko menyebut, permohonan penghentian pembangunan SPBU PT STS sudah disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPH Migas dan Direktur Utama Pertamina dan jajarannya.

"Sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Ibu Kepala BPH Migas, Bapak Direktur Utama Pertamina dan jajaran. Suratnya bukan hanya kami sampaikan via email dan JNT, tapi juga diantar langsung ke kantor masing- masing. Sudah satu bulan lebih. Yang bersangkutan sebelumnya juga sudah menghubungi SBM dan SAM Jambi," kata Eko.

Eko menambahkan, pertashop adalah salah satu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Anggota HPMPI mau mendirikan Pertashop karena ada aturan jarak yang ditetapkan Pertamina dan BPH Migas.

“Kalau tidak ada aturan demikian, kami juga tidak bakalan mau, karena endingnya pasti seperti ini," ucapnya.

Eko sangat menyayangkan PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan Pertashop, sementara di desa dan kecamatan lain masih banyak kosong, belum ada penyalur BBM sama sekali.

“Kenapa harus dibangun di situ, kan masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum ada SPBU. Apalagi harga tanah di daerah kan masih relatif murah, tidak seperti di kota," sebutnya.

Eko mengatakan, jika Pertamina membiarkan hal ini terjadi, bukan tidak mungkin ribuan Pertashop lainnya akan mengalami nasib serupa. 

“Jika ini terjadi, di mana keadilan, di mana katanya Pertamina mendukung pelaku usaha kecil, apalagi Pertashop adalah salah satu program pemerintah," tandasnya. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya