Sukseskan Pilkades Serentak 19 Oktober 2022

Sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun pada 15 Juni 2022 akan habis masa jabatan periode 2016-2022

Reporter: Rudi Ichwan | Editor: Syafruddin D
Sukseskan Pilkades Serentak 19 Oktober 2022
Pj Bupati Sarolangun, Henrizal

SAROLANGUN, INFOJAMBI.COM - Sebanyak 45 kepala desa di Kabupaten Sarolangun pada 15 Juni 2022 akan habis masa jabatan periode 2016-2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan dijabat oleh penjabat kepala desa.

Untuk menjadi penjabat kepala desa, menjadi kewenangan mutlak Pj Bupati Sarolangun menunjuk siapa yang menduduki jabatan tersebut, melalui usulan pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: CE Buka Bersama Berbagai Elemen Masyarakat Sekaligus Pamitan

Penjabat Bupati Sarolangun, Henrizal, sudah menerima usulan dari dinas PMD terkait nama-nama penjabat kepala desa bagi 45 desa tersebut.

Dia dalam waktu dekat menjelang tanggal 15 Juni 2022 akan menentukan dan menandatangani SK penjabat kepala desa.

Baca Juga: Hilallatil Badri Dianugerahi Gelar Adipati Setio Negeri

"Usulan dari camat sudah dan dinas PMD juga sudah, tinggal memilih, berikan saya kesempatan seluas-luasnya untuk memilih. Tentu saya memilih sesuai aturan Perbup Sarolangun. Insya Allah tanggal 15 kita pelantikan dan sebelum itu sudah ditetapkan," katanya, Sabtu 11/6/2022.

Henrizal menjelaskan, siapapun yang ditunjuk agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satunya mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT 77 Kemerdekaan RI di Sarolangun

"Sebagai penjabat kepala desa tentunya dipercaya oleh pimpinan untuk dapat melancarkan pelaksanaan pilkades, meneruskan program yang telah ditetapkan kepala desa," katanya.

Henrizal juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian para kepala desa yang habis masa jabatan, karena selama memimpin desa telah banyak program yang dilakukan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

"Selama menjabat itu sudah banyak berbuat untuk masyarakat, ketika dimanfaatkan oleh masyarakat tentu akan menjadi amal jariyah bagi kepala desa, seperti gedung kalau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat mendapatkan pahala," katanya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya