Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat di Daerah

Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat di Daerah

Reporter: BS | Editor: Admin
Sultan Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat di Daerah
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin || Foto : Humas DPD RI

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi garam Nasional melalui agenda ekstensifikasi dan intensifikasi garam rakyat di wilayah-wilayah potensial. Menurutnya, ketimpangan produksi dan kebutuhan industri garam Nasional saat ini memerlukan upaya ekstra seperti memperluas lahan, intensifikasi, hingga penguatan industri pengolahan garam perlu ditingkatkan.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah melalui BUMN PT Garam yang terus melakukan inovasi produksi dengan berbagai pendekatan. Namun belum semua potensi industri garam rakyat potensial yang diberdayakan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi garam Nasional, " ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (19/06-2023).

Baca Juga: Garuda Terpuruk Utang, Ketua DPD RI: Pandemi Memang Berdampak Besar

PT Garam dengan berbagai teknologi yang dimiliki, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, harus mengeksplorasi semua potensi garam rakyat di setiap daerah. Sehingga kami berharap BUMN garam perlu diberikan insentif fiskal oleh pemerintah.

"PT Garam tidak perlu menyetor deviden dan pajak kepada negara, asalkan mampu mempercepat produktivitas garam Nasional dengan memberdayakan masyarakat petani garam. Saya kira hal ini perlu didukung agar mimpi pemerintah untuk menghentikan importasi garam Nasional di tahun 2024 dapat terwujud, " tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca Juga: Buleleng, LaNyalla: Tak Ada Alasan Tunda Bandara Bali Utara

Lebih lanjut , Sultan menerangkan bahwa selama ini kandungan NaCl garam rakyat yang rendah menjadi masalah klasik karena biasanya kualitas garam lokal di bawah standar atau spesifikasi industri. Sehingga para pelaku industri menolak garam lokal dan pilih menggunakan garam impor.

Sebagai catatan, rata-rata garam lokal hanya memiliki kadar NaCL sebesar 87-92 persen. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan NaCL di atas 97 persen. 

Baca Juga: Dorong Perlindungan UMKM, Komite II Mengundang Kementerian/Lembaga Lakukan Kunker Pengawasan UU Desain Industri

Presiden Joko Widodo meminta impor garam distop pada 2024. Lewat, Peraturan Presiden (Perpres) No 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022, Jokowi mau seluruh kebutuhan garam baik konsumsi maupun industri dipenuhi dari dalam negeri.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya